Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Tanpa Kerugian Negara

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus izin impor gula dilakukan tanpa ada kerugian finansial negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

Hal tersebut disampaikan Abdul merespons pernyataan Tom Lembong nan mengaku kaget baru diperiksa oleh BPKP setelah ditetapkan tersangka tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami interogator tidak mungkin menetapkan unsur tindak pidana korupsi Pasal 23 ketika belum ada kerugian finansial negara," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1).

Abdul menjelaskan pada awal penetapan tersangka Tom Lembong BPKP sudah menemukan indikasi kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar. Ia menyebut nilai itu juga sudah disampaikan kepada publik dalam konvensi pers.

Setelahnya, kata dia, interogator terus mengumpulkan bukti tambahan hingga akhirnya dipastikan nilai final kerugian finansial negara dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.

Abdul menjelaskan penambahan itu didapati pihak BPKP setelah interogator menetapkan total 9 tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus tersebut.

"Ini sudah final. Kerugian nan riil alias nyata berasas hasil kalkulasi kerugian finansial negara nan dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," jelasnya.

Selain soal kerugian negara, Kejagung juga berjanji bakal mengungkap untung nan didapat oleh Tom Lembong saat persidangan nanti.

"Nanti di sidang pengadilan bakal dibuka semuanya. Saya sudah bilang investigasi ini ada teknisnya, tidak semuanya kudu disampaikan di sini. Apa dan kapan kelak di pengadilan," kata Abdul Qohar.

Sebelumnya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong disebut kaget lantaran baru diperiksa oleh BPKP dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan izin impor gula.

Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf menyebut kliennya pada Kamis (16/1) diperiksa Kejagung, nan rupanya pemeriksaannya disebut mengenai dengan kebutuhan BPKP.

"Dia (Tom Lembong) juga kaget dan menyesalkan, kok baru sekarang BPKP-nya? Jadi selama ini dugaan kita tidak ada kerugian negara itu benar," kata Amir saat dihubungi, Jumat (17/1).

Menurut Amir, pemanggilan dilakukan mendadak. Ia mempertanyakan argumen penjelasan baru dilakukan setelah Tom Lembong ditahan selama tiga bulan.

"Mendadak dipanggil, untuk diminta penjelasan oleh BPKP, nan kita pertanyakan, kenapa sudah 3 bulan ditahan baru ada klarifikasi? Artinya selama ini belum ada pemeriksaan dari BPKP. Apakah tindakan ini profesional? Seperti nan disampaikan Jaksa Agung bahwa penyidikannya profesional?" kata Amir.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta nan ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional