Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 25 rancangan atau revisi undang-undang telah diusulkan untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegsnas) prioritas 2025.
Namun, jumlah 25 RUU itu belum final. DPR tetap bakal menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk melakukan finalisasi sejumlah RUU itu berbareng pemerintah.
Masih terdapat kemungkinan RUU prolegnas prioritas 2025 itu berkurang alias bertambah setelah panja DPR berbareng pemerintah digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti rapat panja bisa kita ajukan usulan-usulan tersebut lantaran kita bakal rapat berbareng pemerintah," kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Berikut daftar RUU nan telah diusulkan ke Baleg:
Usulan Komisi I:
a. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Usulan Komisi II alias Baleg:
a. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Usulan Komisi III:
a. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
b. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
Usulan Komisi IV:
a. RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
b. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
c. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani
Usulan Komisi V:
a. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. RUU tentang Jasa Konstruksi
Usulan Komisi VI:
a. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Usulan Komisi VII:
a. RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
b. RUU tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
c. RUU tentang Sandang
Usulan Komisi VIII:
a. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh
b. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Usulan Komisi IX:
a. RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
b. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Usulan Komisi X:
a. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Usulan Komisi XI:
a. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara nan Dipisahkan
b. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
c. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
d. RUU tentang Ekonomi Syariah
Usulan Komisi XII:
a. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
b. RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
c. RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Usulan Komisi XIII:
a. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
b. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg
1. RUU Kejaksaan (menunggu surpres)
2. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
3. RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)
4.. RUU Komoditas Strategis
5. RUU Pertekstilan (mirip RUU Sandang)
6. RUU Pengampunan Pajak (usulan baru)
7. RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
8. RUU PPRT (carry over)
9. RUU Pangan (serupa usulan Komisi IV)
10. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Usulan anggota
1. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Gerindra)
2. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung, Nasdem)
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]