CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 03:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin menyatakan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan nan telah dilakukannya.
"Saya pastikan proses norma saya sebagai gubernur juga bakal melangkah sesuai patokan dan saya juga bakal bertanggung jawab dengan proses norma ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) awal hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Rohidin berambisi seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang pencoblosan Pilkada 2024. Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap menggunakan kewenangan pilih dengan baik.
"Kepada masyarakat Bengkulu minta tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan nan tidak diinginkan apalagi bertindak anarkis," ujar Rohidin.
"Yakinkan pilkada bakal tetap melangkah dengan baik, gunakan kewenangan bunyi juga dengan baik," sambungnya.
Rohidin berbareng Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca ditetapkan jadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.
Salah satunya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD diminta untuk mencairkan honor pegawai dan pembimbing tidak tetap. Berdasarkan anggaran, duit untuk honor pegawai dan pembimbing tidak tetap ialah Rp1 juta per orang.
"Saudara SD mengumpulkan duit sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta kerabat RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan pembimbing tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta," kata Alex dalam konvensi pers.
Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.