Daftar Vonis SYL dan Anak Buah di Kasus Pemerasan Kementan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (11/7).

Ketiganya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

CNNIndonesia.com telah merangkum vonis nan dijatuhkan majelis pengadil terhadap ketiga terdakwa sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrul Yasin Limpo

Eks Mentan SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.

Apabila tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS subsider empat tahun penjara.

Muhammad Hatta

Anak buah SYL, Muhammad Hatta divonis, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis pengadil Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menilai Hatta telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan.

Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif.

Hatta berbareng SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasdi Subagyono

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nan sama terhadap Kasdi. Ia divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif. Dalam pertimbangannya, pengadil turut mengungkapkan hal-hal nan memberatkan dan meringankan bagi Kasdi.

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan perihal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional