Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK 8 tahun 2024 nan diterbitkan OJK pada 29 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerangkan peserta pensiun tetap dapat menerima biaya faedah pensiunnya tiap bulan. “Tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun,” ujar Ogy dalam konfrensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan dikutip dari Youtube OJK, Sabtu, 7 September 2024.

Ogy mengatakan, sebelum POJK diterbitkan praktiknya banyak peserta nan mencairkan biaya terlalu sigap melalui produk anuitas, sehingga mengurangi faedah dari program. Dalam ketentuan nan ada saat ini, ketika seseorang pensiun, maka diperkenankan hanya bisa menarik sekaligus 20 persen biaya pensiunnya. Sisanya alias sebesar 80 persen, dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program biaya pensiun pemberi kerja maupun oleh biaya pensiun dalam produk anuitas nan diberikan oleh perusahaan asuransi. 

Namun dia menambahkan, ada pengecualian nan membikin biaya pensiun bisa dicairkan sekaligus. Ketentuannya, andaikan faedah pensiunnya setelah dikurangi 20 persen lebih mini dari Rp 1,6 juta per bulan alias nilai tunainya itu sekitar Rp 500 juta.

Iklan

Prinsip anuitas program pensiun menurut dia selayaknya memang dicairkan berkala alias bulanan. Berbeda dengan tabungan hari tua, alias agunan hari tua seperti misalnya di BPJS tenaga kerja. “Itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi jika agunan pensiun nan ada di BPJS tenaga kerja juga prinsipnya adalah prinsip biaya pensiun tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya,” kata dia.

Adapun POJK nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Ketentuan ini bertindak 6 bulan sejak diterbitkan April lalu, lantaran itu, patokan bakal mulai efektif diterapkan Oktober mendatang.

Pilihan editor: Segini Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia nan Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis