Makassar, CNN Indonesia --
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto membantah terlibat atas publikasi sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kalau ada nama saya di situ, ungkap saja! Saya tidak takut," kata Danny sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan laut di wilayah Kota Makassar, khususnya di Sulsel. Setiap tindakan mengenai lahan harusnya dilakukan dengan izin nan sah.
"Laut itu tidak boleh ditimbun tanpa izin. Ada prosesnya, tidak sembarangan, apalagi sertifikasi," ungkapnya.
Danny mengaku heran terhadap praktik sertifikasi nan mencakup lahan air nan sangat mudah terbit di Makassar.
"Ada nan sertifikatkan air. Gampang kita lihat, kelak saya tunjukkan, (tapi) kelak dikira lagi politik" tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Danny mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap semua nama-nama nan terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau ada nan banyak bicara, biasanya itu nan punya nama di situ," tegasnya.
Terpisah, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono dikonfirmasi mengenai kepemilikan SHGB lahan di atas laut seluas 23 hektar di Kecamatan Tamalate, Makassar hingga saat belum memberikan tanggapan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sebelumnya enggan membeberkan pemilik lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan nan luasnya mencapai 23 hektare dan telah mempunyai sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) sebelum lahan tersebut tetap berupa lautan pada 2015.
SHGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut diketahui terbit sejak 2015 dengan pemilik grup sebuah perusahaan nan luasnya sekitar 23 hektar.
Namun, pihak BPN enggan membeberkan siapa pemilik lahan tersebut dengan argumen masuk dalam info terbatas.
"Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, minta maaf itu masuk dalam info terbatas. Karena itu, mengenai kewenangan perorangan," kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).
Andrey memastikan jika lahan nan dimiliki oleh grup perusahaan tersebut mempunyai sertifikat HGB setelah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah kami cek, memang ada sertifikat tapi nama dan tahunnya tidak bisa kami berikan," katanya.
Terkait jumlah sertifikat lahan di atas laut nan dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 2015 hingga 2024, Andrey mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah nan telah dikeluarkan.
"Tidak bisa saya sebutkan, saya tidak hafal," katanya.
Andrey menjelaskan bahwa dalam pembuatan sertifikat tersebut kudu ada lahannya terlebih dahulu, kemudian BPN bakal melakukan pengukuran pemisah sesuai nan ditunjuk oleh pemohon.
"Kalau atas kewenangan itu bukan di kami, tapi di dinas terkait. Tapi, jika sudah ada dasar haknya masuk ke kami, setelah syaratnya sudah terpenuhi, maka kami bakal mengeluarkan sertifikatnya," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Makassar, Fahyuddin mengaku bahwa persoalan reklamasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Untuk lahan reklamasi itu kewenangan provinsi," kata Fahyuddin kepada CNNIndonesia.com.
(mir/chri)