Dapat Banyak Kritik, BP Tapera Berusaha Dapatkan Kepercayaan Masyarakat

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sadar begitu banyak kontra pandangan dan kritik terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebut pihaknya sekarang berfokus membangun kredibilitas untuk mendapat kepercayaan masyarakat.

"Harus dibangun dulu kredibilitas BP Tapera untuk mendapatkan trust masyarakat. Itu tugas nan diamahkan ke kami dari Komite (BP Tapera) pada pelantikan 13 Maret 2024 kemarin," katanya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 8 Juni 2024. 

Heru mengatakan, Komite Tapera merekomendasikan agar BP Tapera memperbaiki tata kelola terlebih dahulu. Progresnya tetap terus dipantau secara langsung oleh Komite Tapera. 

Heru merinci ada lima pertimbangan mengenai tata kelola BP Tapera. Pertama, peningkatan kualitas tata kelola kepesertaan untuk meningkatkan perlindungan kepentingan peserta serta transparansi lewat sistem berbasis teknologi informasi. Kedua, peningkatan kualitas tata kelola pemupukan biaya untuk meningkatkan imbal hasil simpanan dengan akibat nan terkelola baik. 

Kemudian, mengenai peningkatan kualitas tata kelola pemanfaatan untuk mengoptimalkan akses peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nan belum mempunyai rumah. "Agar dapat mempunyai rumah berbobot dengan nilai terjangkau," tutur Heru.

Evaluasi keempat menurutnya adalah soal peningkatan kualitas sumber daya manusia nan kompeten dan ahli dalam mengelola serta melindungi kewenangan peserta. Terakhir, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan biaya dan aset BP Tapera.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya izin ini, para pekerja swasta dan berdikari diwajibkan menjadi peserta Tapera. "Substansi PP Nomor 21 Tahun 2024 itu hanya menyangkut pengaturan peningkatan kualitas tata kelola BP Tapera, sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terutama untuk biaya FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) nan berasal dari APBN," kata Heru.

Iklan

Dia melanjutkan, substansi simpanan peserta sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dan belum diberlakukan hingga saat ini. "Belum ada rencana diberlakukan, termasuk paling lambat 2027 untuk pekerja swasta, lantaran ketentuan teknisnya juga belum ada."

BP Tapera, kata Heru tunduk pada pengarahan dari komite. "Terkait penerapan PP Nomor 25 Tahun 2020 jo PP Nomor 21 Tahun 2024, kami tunduk sepenuhnya kepada pengarahan Komite Tapera untuk ditunda."

Saat ini, kata Heru BP Tapera hanya mengelola biaya bergulir untuk pembiayaan rumah nan berbobot dan terjangkau nan berasal dari APBN dalam corak FLPP dan Dana Tapera nan berasal dari simpanan PNS eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) nan sudah dilikuidasi dan diintegrasikan pengelolaannya ke BP Tapera pada 2020. 

Dia menyebut, belum ada lagi simpanan nan dipungut dari ASN alias PNS sejak 2020. "Pengelolaan biaya simpanan eks Bapertarum diamanahkan ke BP Tapera untuk dipupuk dan dikembalikan pokok simpanannya pada saat kepesertaan berhujung alias pensiun," kata dia.

Sejak tahun 2010 hingga saat ini, dari biaya FLPP nan berasal dari APBN telah direalisasikan penyediaan rumah untuk MBR sekitar 1,476 juta rumah di seluruh Indonesia. Sementara dari biaya Tapera alias eks Bapertarum, telah direalisasikan 14 ribu unit rumah. "Utamanya untuk ASN dengan tingkat kembang murah flat 5 persen dengan tenor sampai 20 tahun untuk FLPP dan tenor 30 tahun untuk biaya Tapera."

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis