Dasar Aturan Terbangkan Drone Usai Kejagung Tembak Jatuh Drone Liar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh satu drone liar nan terbang melintasi area Gedung Utama, pada Rabu (5/6) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kejadian itu bermulai ketika tim pengamanan mendapati sebuah drone nan melintas di area Kantor Kejagung pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Drone tersebut, kata dia, terbang liar alias berputar di sekitar Lapangan Upacara alias dekat area bangunan pembangunan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Tim Keamanan Dalam Kejagung kemudian sukses mengamankan dengan menembak jatuh drone nan terbang liar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6).

Setelahnya, kata Ketut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap drone liar itu. Hasilnya, dia memastikan drone nan ditembak jatuh milik organisasi penerbang drone nan dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M.

Ketentuan mengenai penerbangan drone di Indonesia sendiri sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020.

Secara umum, peraturan tersebut menjelaskan andaikan ruang udara nan berada di wilayah Indonesia dibagi ke dalam lima kategori pembatasan.

Kategori pertama ialah Controlled Airspace alias ruang udara nan diberikan pelayanan penerbangan berupa jasa pemanduan lampau lintas (air traffic control service), jasa info penerbangan (flight information service) dan jasa kesiagaan (alerting service).

"Pada wilayah ini diperlukan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mengoperasikan drone," bunyi Butir 2.1.1.1 Lampiran Permenhub 37 Tahun 2020.

Kategori kedua ialah Uncontrolled Airspace alias ruang udara nan diberikan pelayanan penerbangan berupa jasa info penerbangan (flight information service), jasa kesiagaan (alerting service) dan jasa saran lampau lintas penerbangan (air traffic advisory service).

Pada area ini pengoperasian drone dengan ketinggian dibawah 120 meter dapat dilakukan tanpa persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin baru dibutuhkan andaikan drone diterbangkan lebih dari ketinggian 120 meter.

Kategori ketiga ialah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) airport nan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pengoperasian drone pada area ini dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari Kemenhub.

Kategori keempat ialah Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) alias ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan berkarakter tidak tetap, hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan dapat digunakan untuk penerbangan sipil.

Kategori kelima ialah Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) alias ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan nan berkarakter permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Dalam patokan tersebut ditegaskan andaikan pengoperasian drone pada area udara terbatas dan terlarang kudu mempunyai persetujuan lembaga nan berkuasa pada area tersebut.

Sementara itu merujuk Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI terdapat tiga letak nan masuk dalam area udara terlarang.

Ketiganya ialah ruang udara di atas istana presiden; ruang udara di atas instalasi nuklir; dan ruang udara di atas obyek vital nasional nan berkarakter strategis tertentu.

"Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional nan berkarakter strategis berasas usulan menteri kepada presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perhubungan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 4 Peraturan tersebut.

Sedangkan letak nan masuk dalam area udara terbatas meliputi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI); Pangkalan Udara TNI; area latihan militer; area operasi militer; area latihan penerbangan militer; area latihan penembakan militer;

Selain itu area peluncuran roket dan satelit; dan ruang udara nan digunakan untuk penerbangan dan/atau aktivitas nan dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 juga turut menyertakan sejumlah hukuman pengoperasian drone di area objek vital nasional untuk pengambilan gambar alias video.

Sanksi pertama ialah pengguna dapat dikenakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi kedua berupa administratif pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Sanksi ketiga berupa tindakan jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari area alias ruang udara, penghentian pengoperasian dalam corak menjatuhkan pada area kondusif dan tindakan nan diperlukan lainnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional