Dede: Saya Siap Dipenjara Asal 7 Terpidana Kasus Vina Bebas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi Dede menyatakan siap mendapatkan balasan apapun, termasuk dipenjara, asalkan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bebas.

Dede mengaku merasa bersalah telah memberikan keterangan tiruan hingga membikin tujuh orang dijatuhi balasan penjara seumur hidup.

"Saya siap, meskipun saya kudu dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap. nan krusial 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin," kata Dede di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede mengungkapkan selama delapan tahun hidupnya diliputi rasa bersalah. Kesaksian palsunya membikin tujuh orang mendekam di penjara, sementara dirinya tetap bisa menjalani kehidupan dengan bebas. 

"Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah, mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana. Pendamping pun enggak punya," ujarnya.

"Saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup lezat di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa," imbuhnya.

Meski begitu, dia mengaku memberikan keterangan tiruan saat itu lantaran terpaksa. Dede diminta oleh saksi Aep dan Ayahanda Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan tiruan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Dede menyebut dirinya tidak mengerti soal hukum. Dia saat itu mengaku akhirnya mau memberikan keterangan lantaran takut oleh polisi.

Namun, setelah delapan tahun, Dede mempunyai keberanian dan tekad bulan untuk mengungkap kasus ini. Dia mencoba menghubungi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Dede membeberkan kepada Dedi apa nan terjadi sesungguhnya.

"Saya putuskan kemarin. Seminggu sebelum ketemu Kang Dedi saya putuskan, tekad saya kudu bulat, saya kudu terima risikonya, apapun risikonya. Entah ada balasan buat saya, saya terima," ucap Dede.

Sementara itu, tim pengacara dari Iptu Rudiana, ayah dari Eky dalam kasus Vina Cirebon, membantah kliennya mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan nan dilakukan oleh beragam pihak nan selama ini sebenarnya kami tidak mau meladeni ini semua. Akan tetapi, lantaran memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, tuduhan ini sudah sangat sadis sekali," kata salah satu kuasa hukumnya nan bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di Jakarta.

CNNIndonesia.com, tetap berupaya meminta tanggapan dari pihak Aep danPolres Cirebon mengenai pernyataan Dede. Hingga buletin ini diturunkan belum ada tanggapan dan keterangan dari sejumlah pihak nan disebut Dede tersebut.

Pada 2016 polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lampau polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi nan disebut namalain Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengusulkan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi nan sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai pekerja gedung itu pun sekarang telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional