Dede Tak Pernah Beri Keterangan di Polda dan Pengadilan soal Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi Dede mengaku tidak pernah memberikan keterangan (BAP) di Polda Jawa Barat mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hal itu Dede sampaikan untuk menjelaskan isi putusan pengadilan dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam putusan pengadilan disebut bahwa Dede pernah memberikan keterangan di Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pengakuan itu terungkap saat Dede ditanyai oleh Pengacara Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (22/7).

"Jadi 2016 Anda belum pernah ke Polda?" tanya Otto ke Dede.

"Sama sekali tidak tahu," kata Dede.

"Soalnya di sini ada BAP Anda di Polda, November [2016]. itu enggak ada ya?" tanya Otto lagi.

"Enggak ada," jawab Dede.

Dede juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani BAP tersebut.

Selain itu, Dede mengaku tidak pernah memberikan keterangan di pengadilan untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dede menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat undangan dari pengadilan untuk datang memberikan keterangan. Namun dirinya tidak hadir.

Dede menyebut keputusan itu diambil berasas saran dari ayahanda Eky ialah Iptu Rudiana.

"Kamu dipanggil oleh pengadilan?" tanya Otto.

"Dipanggil pak. Ada surat panggilan," jawab Dede.

"Terus dateng?" tanya Otto lagi.

"Enggak pak. Pas surat datang saya nanya ke pak Rudiana. 'ini pak ada surat panggilan dari pengadilan.' 'udah, lah, gak usah dateng, biarin aja'," kata Dede mengungkapkan usulan Rudiana.

"Jadi ada panggilan, tapi Anda dilarang..?" tanya Otto.

"Dilarang oleh pak Rudiana," tegas Dede.

Sementara itu, tim pengacara dari Iptu Rudiana, ayah dari Eky dalam kasus Vina Cirebon membantah kliennya mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan nan dilakukan oleh beragam pihak nan selama ini sebenarnya kami tidak mau meladeni ini semua. Akan tetapi lantaran memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, tuduhan ini sudah sangat sadis sekali," kata Salah satu kuasa hukumnya nan bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di Jakarta.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lampau polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi nan disebut namalain Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengusulkan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi nan sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai pekerja gedung itu pun sekarang telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional