Jakarta, CNN Indonesia --
Puluhan orang nan mengatasnamakan Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) melakukan tindakan menyoroti kasus HGB seluas 656 hektare nan ada di laut Sidoarjo, di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1).
Massa membawa poster bertuliskan 'Basmi Mafia Tanah & Laut di Sidoarjo', hingga 'Copot Kepala ATR/BPN Nusron Wahid', Bila Tidak Bisa Menyelesaikan Kasus Pertanahan/Laut Sidoarjo'.
Korlap Aksi Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), Nanang Romi mengatakan munculnya HGB di laut ini adalah ancaman dan sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan di pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ancaman untuk masyarakat terutama penduduk pesisir nan kita tahu mereka berprofesi sebagai nelayan," kata Nanang.
Menurutnya, tak semestinya korporasi bisa menguasai lahan di atas lautan itu. HGB itu adalah bukti penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi, kata dia, sekarang HGB di atas lautan tersebut dijadikan agunan alias agunan utang di bank oleh perusahaan pemiliknya.
"Yang sangat jahat, ketika SHGB atas lautan itu dijadikan agunan kepada bank. Kalau korporasi tersebut tidak bertanggung jawab, siapa nan dirugikan?," katanya.
"Tentu masyarakat dan wilayah nan uangnya digelontorkan untuk korporasi tersebut. Bank semestinya melakukan survei terlebih dulu sebelum memberikan agunan," tambahnya.
Massa pun meminta pihak BPN dan abdi negara penegak norma untuk menyelidiki dan mengusut kasus ini, meskipun HGB tanah tersebut bakal lenyap masa berlakunya pada tahun depan, 2026.
"Tindakan penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan tanah nan dijadikan agunan tersebut," kata dia.
Massa tindakan itu kemudian ditemui Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Muh Rizal. Ia mengatakan, temuan HGB di laut Sidoarjo, sudah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid.
Ia menyebut berasas investigasi nan telah dilakukan BPN Sidoarjo, tanah tersebut adalah daratan arau tambak telah lenyap lantaran abrasi. Selain itu masa berlakunya berhujung pada tahun 2026.
Karena itu, kata dia, terdapat dua sistem nan bisa ditempuh mengenai HGB di lautan tersebut. nan pertama adalah membiarkan HGB lenyap masa berlakunya, nan kedua adalah menganggap wilayah itu menjadi tanah musnah akibat adanya abrasi.
"Jangka waktu HGB di wilayah tersebut bakal berhujung pada tahun 2026 dan tidak bakal diperpanjang. nan kedua, itu sudah tanah musnah," kata Rizal.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Pasal 40, kata dia, salah satu argumen dihapusnya HGB adalah jika tanah tersebut musnah, dan menurutnya saat ini area tersebut sudah menjadi laut.
"Sekarang di sana tidak ada apa-apa, tidak ada pemagaran, nelayan bebas lampau lalang tanpa gangguan. Jadi, tidak mungkin ada usulan perpanjangan HGB, apalagi tanah tersebut telah tercatat sebagai lautan," tuturnya.
Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP mempunyai dua bagian dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC mempunyai satu bagian seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa bertindak 30 tahun, dan bakal berhujung pada 2026.
Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran bakal akibat lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]