Komisi II DPR Sebut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berubah

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR menyebut agenda pelantikan kepala wilayah kemungkinan berubah. Awalnya pelantikan bakal digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025.

Komisi II DPR pun dijadwalkan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2) mendatang untuk membahas perubahan agenda pelantikan kepala wilayah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menyusul rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan agenda putusan dismissal sengketan Pilkada menjadi 3, 4, dan 5 Februari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi gimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI," kata Rifqi saat dihubungi, Jumat (31/1).

Rifqi menjelaskan pihaknya bakal mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat pada Senin pekan depan untuk membahas perihal itu. Sebab, menurut dia, rencana pelantikan kepala wilayah pada 6 Februari 2025 sebelumnya sudah diputuskan di Komisi II.

Oleh lantaran itu, kata Rifqi secara etis, adat, dan politik pihaknya bakal kembali membicarakan perihal it untuk menjaga kemitraan.

"Saya sesungguhnya secara individual senang, jika pelantikan baik mereka nan tidak berperkara maupun mereka nan berperkara namun ditolak lantaran dismisal proses nan konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak," katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal menunggu perubahan agenda tersebut. Dia berambisi proses pelantikan bakal digelar bersama-sama dengan kepala wilayah nan telah melewati putusan dismissal.

"Kira-kira jika diputus oleh MK tanggal 4 alias tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi nan pasti juga di bulan Februari," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara alias putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota alias sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih sigap dibanding agenda nan telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

"Sidang selanjutnya tetap menunggu pemberitahuan dari MK berangkaian dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara bakal lanjut pada tahap pembuktian alias kelak bakal diputus dengan putusan dismissal nan bakal diucapkan kelak pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1).

(thr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional