Demo Kawal Putusan MK di Asahan, Mahasiswa Duduki Ruang Rapat DPRD

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seratusan mahasiswa dari golongan Cipayung Plus dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) menggelar tindakan demo di gedung DPRD Asahan, Senin (26/8).

Sejak melakukan tindakan mulai pukul 11.00 WIB, secara bergantian presiden mahasiswa mewakili BEM dan perwakilan dari aliansi Cipayung Plus menyampaikan orasi mereka dari mobil komando. Dalam tuntutannya mereka meminta pernyataan sikap dari DPRD Asahan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak ada satu pun ketua DPRD yang menemui demonstran di laman gedung rakyat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini akhirnya semakin panas saat ratusan mahasiswa sukses menerobos kawalan abdi negara keamanan, dan langsung masuk ke ruang sidang paripurna Gedung DPRD Asahan.

"Kedatangan kami dari Cipayung Plus dan aliansi BEM di Asahan ini dalam rangka menyatakan sikap untuk mengawal putusan MK. Kita minta DPRD Asahan ini menemui kita dan mendengar aspirasi kami," ujar Faisal Farid, ahli bicara massa tindakan kepada wartawan.

Setelah beberapa lama menduduki ruang rapat paripurna gedung DPRD Asahan, terlihat seorang personil majelis Syadad Nasution dari Fraksi PAN datang menemui mahasiswa namun ditolak. Mereka tetap mau berjumpa dengan ketua DPR.

"Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap mengundurkan diri dari kedudukan pimpinan. Jadi aspirasi rekan-rekan mahasiswa saya terima," kata Syadad.

Beberapa saat para mahasiswa dan perwakilan DPRD Asahan ini terlibat debat di dalam gedung dewan. Setelah puas beberapa ketua mahasiswa menyampaikan orasinya, mereka kemudian bersedia keluar dari gedung rapat.

Demo di Jateng

Demo mengenai revisi UU Pilkada itu pecah sejak Kamis (22/8) lampau di sejumlah kota di Indonesia. Pada hari ini, selain di Asahan, demo serupa juga berjalan di Semarang, Jawa Tengah.

Polisi memasang water barrier alias penghalang di letak akses menuju gerbang belakang instansi DPRD Jawa Tengah, Semarang pada siang ini. Terlihat juga polisi menyiapkan kawat berduri di sekitar jalan tersebut.

Mengutip dari detikJateng, petugas polisi juga tampak bersiaga di lokasi. Beberapa dari mereka terlihat menyisir letak dan mengamankan botol kaca nan berceceran di area tersebut.

Meski begitu, tak terlihat barrier nan sama dipasang di depan gedung DPRD. Di sana, hanya terlihat ada pagar besi nan membentengi tanaman di median Jalan Pahlawan.

Sebelumnya, sejumlah info unjuk rasa sudah beredar lewat WA antara lain dari Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram) dengan tema Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi. Massa bakal berkumpul di titik kumpul sekitar kampus 3 UIN Walisongo dan menuju titik tindakan di DPRD Jateng. Ada juga info titik kumpul massa dimulai dari Undip (Universitas Diponegoro) dengan jam nan sama.

"Kami siap mengawal tindakan ini agar dapat melangkah dengan kondusif dan damai. Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak nan mau menciptakan chaos. Mari kita konsentrasi pada penyampaian aspirasi secara damai," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto lewat keterangan tertulis hari ini.

Seperti diketahui dalam tindakan sebelumnya alias pada Kamis (22/8) kericuhan terjadi di belakang pagar DPRD Jateng. Saat itu, massa nan menuntut pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada memaksa masuk gedung DPRD Jateng dan sempat menjebol pagar belakang. Kericuhan pun terjadi dan massa akhirnya dipukul mundur dengan gas air mata.

Sejak Kamis lalu, demo bergelombang di sejumlah kota di Indonesia terpicu langkahBalegDPR nan memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu lantaran rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada nan disodorkan Baleg, sehingga patokan itu bakal mengikuti Putusan MK.

KPU lalu melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lampau dalam rapat kerja dengan DPR nan digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU bakal mengikuti putusan MK soal pemisah usia calon dan periode pemisah bunyi partai untuk mencalonkan.

Aturan nan mengikuti putusan MK itu pun sudah diundangkan KPU lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Baca buletin lengkapnnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional