Demo Mahasiswa di DPR: Kawal Tuntas PKPU, Kami Tahu Watak Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa nan berdemonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, menyerukan masyarakat terus mengawal dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pilkada sampai betul-betul dijalankan pemerintah.

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Satria Naufal Putra Ansar mengatakan revisi Peraturan KPU (PKPU) nan akhirnya disepakati DPR dan pemerintah menyesuaikan putusan MK tetap perlu diawasi. Menurutnya, penduduk sudah tahu betul gimana watak pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pun akhirnya PKPU sudah diundangkan, kami memandang persoalan ini dari perspektif pandang lain. Sebagai penduduk negara, kita tahu betul watak dari pemerintah, dari lembaga negara nan tidak selalu melangkah pada treknya, sehingga, kami merasa perlu adanya pengawalan sampai tuntas," kata Satria di depan Gedung DPR, Senin (26/8) sore.

Ia menjelaskan tindakan hari ini merupakan lanjutan dari tindakan nan digelar sejumlah komponen masyarakat sejak pekan lalu. Satria pun mengingatkan tetap banyak revisi undang-undang nan bermasalah di DPR.

"Kami juga merasa perlu menggunakan adanya momentum ini untuk menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa, tetap banyak perihal lain nan bermasalah, seperti RUU Penyiaran, RUU TNI, RUU Polri, dan tetap banyak perihal lain," katanya.

Hingga pukul 17.30 WIB, demonstrasi mahasiswa tetap terus berlangsung. Massa bergantian berorasi di atas mobil komando.

Mereka juga sempat beberapa kali membakar ban dan melempar botol air minum bungkusan ke arah gedung DPR.

Demonstrasi di beragam wilayah dipicu sikap DPR dan pemerintah nan secara ugal-ugalan menyepakati revisi terhadap UU Pilkada Nomor 10/2016. Materi revisi UU itu bertentangan dengan dua putusan MK nomor 60 dan 70 nan dibacakan pada Selasa (20/8).

Putusan MK mengubah periode pemisah pencalonan kepala wilayah dan menegaskan syarat usia minimal calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan pasangan calon. 

Pengesahan revisi UU Pilkada itu akhirnya dibatalkan. DPR dan pemerintah juga sudah sepakat Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 menyesuaikan putusan MK. Namun, penduduk tetap mengawal putusan MK betul-betul dijalankan.

(yoa/tsa)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional