Deret Akademisi yang Dicabut Gelarnya karena Plagiarisme

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Gelar akademik beberapa akademisi dicabut oleh perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan lantaran terbukti melakukan plagiarisme.

Hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal itu mengatur pencabutan gelar akademik bagi pihak nan terbukti menggunakan joki dan melakukan plagiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Pasal 70 UU Sisdiknas menyatakan pengguna joki dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Belakangan, kejadian joki tugas ramai jadi perbincangan di media sosial. Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih menjelaskan bahwa penggunaan joki tugas adalah bagian dari plagiarisme. Sebab, menyatakan karya orang lain.

Pada 2010, Institut Teknologi Bandung (ITB) secara resmi membatalkan gelar ahli nan diberikan kepada Mochamad Zuliansyah akibat kasus plagiarisme.

"Karena disertasi Mochamad Zuliansyah adalah hasil plagiasi, maka sesuai dengan peraturan akademik dan kemahasiswaan di ITB serta kode etik ilmiah nan bertindak universal maka disertasi dan piagam ahli Mochamad Zuliansyah dinyatakan tidak berlaku," kata Rektor ITB saat itu, Akhmaloka.

Plagiarisme nan dilakukan oleh Mochamad Zuliansyah bermulai dari situs ieeexplore.ieee.org.

Makalah berjudul '3D Topological Relations for 3D Spatial Analysis' nan dibuat oleh empat ahli ITB ialah Mochammad Zuliansyah, Suhono Harso Supangkat, Yoga Priyana, dan Carmadi Machbub disebut sebagai hasil plagiat.

Makalah itu dipublikasikan dalam Konferensi IEEE tentang Cybernetics and Intelligent Systems di Chengdu, China pada 2008 silam.

Keempat ahli itu menduplikasi makalah lain nyaris seluruhnya. Teks original dikopi tanpa menyebut sumber.

Makalah original nan dijiplak dibuat oleh Siyka Zlatanova dan sudah dipublikasikan dalam 11th International Workshop on Database and Expert System Applications, terbitan 2000 silam. Alias delapan tahun sebelum empat ahli ITB ini menerbitkan makalahnya.

Kasus plagiarisme turut terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rektor UNJ mencabut gelar ahli mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam lantaran diduga melakukan plagiarisme.

Hal itu tertuang dalam keputusan nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Nur Alam tidak terima dan mengusulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya dengan putusan nomor: 7/G/2020/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2020.

Kemudian di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan nomor: 270/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 30 November 2020.

Nur Alam mengusulkan kasasi dan dikabulkan oleh MA dengan putusan nomor: 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Selanjutnya, Rektor UNJ mengusulkan PK tetapi upaya norma luar biasa tersebut kandas.

Masih di UNJ, Menristekdikti Muhammad Nasir memberhentikan sementara Djaali dari jabatannya sebagai rektor UNJ pada 2017 lalu.

Keputusan itu diambil lantaran Djaali diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya membiarkan praktik plagiarisme di program pascasarjana UNJ.

Djaali sempat beriktikad melaporkan Nasir ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan Nasir nan menyebut Djaali melakukan plagiarisme dianggap sebagai tuduhan sepihak. Namun, niat itu dibatalkan.

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional