Deret Kasus Pencabulan, Panti Asuhan Tangerang hingga Guru di Sleman

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tercatat tetap terus terjadi di beragam wilayah. Pelakunya kebanyakan orang-orang terdekat, mulai dari pemilik panti asuhan, tetangga, hingga pembimbing les.

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kasus pencabulan nan terjadi di beberapa wilayah, sebagai berikut.

Panti Asuhan Tangerang

Kasus pencabulan terjadi di sebuah panti didikan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Total ada delapan laki-laki nan menjadi korban, lima di antaranya merupakan merupakan anak-anak dan tiga lainnya dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, ialah Sudirman (49) selaku pemilik panti asuhan, lampau Yusuf (30) serta Yandi Supriyadi (28) selaku pengurus.

Sudirman dan Yusuf telah ditahan. Sementara Yandi, tetap dikejar polisi dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dan alias Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 289 KUHP.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban lantaran mempunyai orientasi seksual menyimpang.

"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan alias melakukan perbuatan tersebut lantaran memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (8/10).

Guru Ngaji di Tangsel

Seorang pembimbing mengaji berinisial M (39) di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli delapan muridnya.

Dalam aksinya, M berkilah bisa membuka aura hingga mata jiwa korban. Ini dilakukan oleh tersangka untuk merayu para korbannya.

"Dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata jiwa para korban sehingga para korban tersebut dapat memandang makhluk gaib dan terlihat lebih elok andaikan berjumpa dengan musuh jenisnya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Kamis (3/10).

Usai melakukan perbuatan cabulnya, tersangka memberikan duit tutup mulut kepada korban sebesar Rp200 ribu-Rp500 ribu. Hal itu dilakukan agar korban tak menceritakan perbuatan nan dilakukan tersangka ke orang lain.

Tersangka juga menakut-nakuti korban tak bisa mempunyai keturunan andaikan menceritakan tindakannya ke orang lain.

"Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci," ucap dia.

M dijerat Pasal Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Guru SMK 56 Jakarta

Seorang pembimbing seni budaya di SMK 56 Jakarta dinonaktifkan sementara waktu lantaran diduga melecehkan 15 siswi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan pembimbing tersebut saat ini ditempatkan di Kantor Kasatlak Tanjung Priok untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Sudin (Suku Dinas) menonaktifkan gurunya untuk tugas mengajar, ditempatkan di instansi kecamatan, untuk mempermudah proses pemeriksaan berikutnya. Guru statusnya PPPK," kata Purwosusilo, Selasa (8/10).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara tetap menyelidiki kasus tersebut. Para korban juga telah menjalani visum untuk jadi peralatan bukti.

"Kemarin kan baru bikin LP, lenyap itu kan langsung visum di RSCM semua, kurang lebih 15 orang," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat saat dihubungi, Rabu (9/10).

Girhat menyebut interogator juga bakal meminta keterangan dari terduga pelaku. Namun, dia belum membeberkan kapan pemeriksaan bakal dilakukan.

Tukang Sampah di Jakut

Tukang sampah berinisial FM (34) menjadi sasaran amukan penduduk lantaran diduga memperkosa siswi SMP di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Awalnya, pelaku nan merupakan tetangga korban itu datang ke rumah korban. Karena situasi sepi, pelaku masuk menyelinap ke dalam rumah saat korban sedang tidur. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar rumah.

"Kemudian tersangka menggerayangi korban dan menggesek-gesekan kemaluannya ke paha korban sehingga pelaku mengeluarkan cairan putih di celana korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10).

Setelah melakukan tindakan bejatnya, pelaku kemudian berdiri dan memberikan bingkisan kepada korban berupa satu sachet kopi kemasan. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi.

Tak berselang lama, ibu korban pulang ke rumah. Korban langsung menceritakan peristiwa nan dialaminya ke sang ibu. Alhasil, pelaku pun langsung diamankan oleh penduduk sekitar.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan 15 tahun penjara.

Guru Les di Sleman

Seorang pembimbing les seni di Godean, Sleman, DIY berinisial EDW (28) ditangkap lantaran diduga telah mencabuli puluhan siswanya. Total, ada 19 anak dan tiga dewasa nan menjadi korban pencabulan sesama jenis ini.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapati video nan merekam anak mereka tengah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban sebelumnya sudah meletakkan berprasangka terhadap perubahan perilaku anaknya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan bejat itu untuk memenuhi gairah seksualnya. Dalam aksinya, EDW memancing para korban dengan membujuk mampir ke rumah dan diiming-imingi akomodasi Wi-Fi hingga makan.

"Pelaku ini pada kejadian tersebut dia sering membujuk main ke rumahnya kemudian dikasih makan. Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah aktivitas (pencabulan) tersebut," kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (9/10).

Tak hanya mencabuli siswanya, pelaku juga merekam sebagian aksinya itu demi kepuasan pribadi. Kini, pelaku pun telah menyandang status sebagai tersangka.

EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP alias Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional