Jakarta, CNN Indonesia --
Sederet kasus polisi tembak polisi terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Terbaru, peristiwa penembakan nan dilakukan oleh seorang personil kepolisian di Solok Selatan menewaskan rekan satu profesinya.
Insiden penembakan antar abdi negara penegak norma atas penyalahgunaan senjata ini sebelumnya sudah terjadi dengan motif nan berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut deretan kasus penembakan oleh polisi nan telah dirangkum beberapa tahun terakhir.
Pembunuhan Brigadir Joshua di Jakarta Selatan
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menggemparkan publik sepanjang tahun 2022 hingga tahun 2023. Ia tewas ditembak rekannya sendiri, Bharada E, pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Jakarta Selatan, namun baru diumumkan tiga hari setelahnya.
Mulanya, Brigadir J dilaporkan meninggal lantaran baku tembak, namun akhirnya terungkap bahwa penembakan nan dilakukan Bharada E terjadi tanpa perlawanan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Untuk menutupi kejahatannya itu, Sambo apalagi sempat membikin skenario tiruan dan menyabotase peralatan bukti, tetapi kasus terungkap saat family Brigadir J menemukan luka-luka tak wajar di tubuh mendiang.
Bharada E kemudian membikin pengakuan dan bersedia menjadi Justice Collaborator, hingga Sambo akhirnya divonis dengan balasan meninggal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 13 Februari 2023. Namun, vonisnya diubah oleh Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup pada Agustus 2023.
Penembakan personil Polsek Wanasaba di Lombok Timur
Seorang oknum polisi personil Polsek Wanasaba berinisial MN (38) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT (26) hingga tewas di letak kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Oktober 2021 di rumah korban di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur.
Usai kejadian, korban nan merupakan personil Humas Polres Lotim segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diautopsi, sedangkan pelaku diamankan.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban tewas setelah mendapatkan tembakan sebanyak 2 kali.
Penembakan tersebut bermotif persoalan asmara. Pelaku berprasangka kepada korban nan diduga mempunyai hubungan gelap dengan istrinya.
Selanjutnya, pelaku dipecat dari jabatannya dan divonis 17 tahun penjara.
Penembakan di Polsek Cimanggis
Peristiwa penembakan juga terjadi di Polsek Cimanggis nan menewaskan Bripka RE pada 25 Juli 2019, dipicu atas tersulutnya emosi Brigadir RT lantaran permintaannya ditolak oleh korban.
Brigadir RT nan merupakan kerabat dari seorang pelaku tawuran berinisial FZ, meminta korban untuk memulangkan FZ nan ditangkap pihak kepolisian. Namun, Bripka RE nan merupakan personil Samsat Polda Metro Jaya menolak permintaan itu sembari menjelaskan bahwa proses sedang berjalan.
Penolakan itu membikin Brigadir RT naik pitam hingga dia mengambil senjata dan menembak Bripka RE. Korban pun tewas di tempat dengan tujuh tembakan peluru tajam.
Atas perbuatannya, Brigadir RT dipecat secara tidak hormat dari personil kepolisian dan diancam Pasal 338 KUHP dengan balasan penjara selama 15 tahun.
Polisi tertembak senpi rakitan di Bogor
Di Bogor, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan terlarangan oleh Bripda IM pada 22 Juli 2023 di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut, dua personil Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, ialah Bripda IMS dan Bripka IG.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka IMS berbareng saksi AN dan saksi AY berkumpul di bilik saksi AN sembari mengkonsumsi miras saat kejadian, kemudian tersangka IM menunjukkan senjata api nan dia bawa kepada kedua saksi.
Saat itu senjata api nan ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa tempat peluru.
Setelah itu, Tersangka IM memasukkan senpi ke tas sebelum kembali mengeluarkannya beberapa saat kemudian untuk ditunjukkan kepada korban. Namun, senjata tiba-tiba meletus hingga peluru mengenai bagian telinga bawah korban dan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 dan diancam balasan meninggal alias penjara seumur hidup.
Polisi menembak rekan lantaran sakit hati di Lampung
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto menembak meninggal rekannya, Ipda Ahmad Karnain pada 4 November 2022 lalu.
Rudi divonis 12 tahun penjara oleh pengadil PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada 5 Januari 2022 lantaran melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Kasus Rudi mendapat balasan berat lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bahkan, sebelumnya dia sempat menguji senjata apinya di kebun singkong dan mengaku melakukan penembakan secara sadar.
Motif penembakan ini ialah sakit hati pelaku kepada korban. Menurut pelaku, korban kerap mengintimidasi dan menyebar kejelekan pelaku ke publik.
Adu mulut berujung penembakan di Sulawesi Tengah
Usai terlibat adu mulut, Aiptu P nekat menembak rekannya sendiri, Aipda NS, di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 8 November 2019.
Berdasar keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa saat Aiptu P nan tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja adu mulut dengan Aipda NS.
Secara tiba-tiba, P menembakkan senjata api ke arah NS di bagian rahang. Karena panik, P kemudian menembak dirinya sendiri.
Usai kejadian tersebut, kedua personil polisi itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah dan berhujung kritis lantaran terkena tembakan di kepala.
Kabag Ops tembak Kasat Reskrim di Solok Selatan
Baru saja terjadi tindakan polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11) awal hari. Dalam peristiwa tersebut, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar melepas tembakan kepada Kasat Reskrim dengan identitas AKP Ulil Ryanto.
Korban meninggal bumi setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan keterangan Polda Sumatera Barat, peristiwa penembakan dari jarak dekat tersebut lantaran pelaku tak setuju penegakan norma nan dilakukan korban terhadap tambang-tambang terlarangan di wilayah Solok Selatan.
Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
(arn/isn)
[Gambas:Video CNN]