Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga pengadil PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, mempunyai rekam jejak kontroversial sebelum menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga pengadil tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Putusan bebas tersebut sekarang dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kemudian ketiga pengadil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ketiga pengadil ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI di beberapa letak di Surabaya pada Rabu (23/10).
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur menambah deret panjang rekam jejak putusan kontroversial sepanjang karir tiga pengadil tersebut. Berikut sejumlah putusan mereka nan sempat menjadi perhatian publik.
Erintuah Damanik
Vonis bebas kasus penipuan Bupati Tapanuli
Hakim Erintuah Damanik nan saat itu bekerja sebagai di PN Medan pernah memvonis bebas eks Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 mengenai kasus penipuan terhadap seorang pengusaha berjulukan Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.
Atas kasus tersebut, Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, sidang putusan nan diketuai oleh Erintuah memvonis bebas Sukran dalam sidang nan digelar 5 Maret 2019. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.
Putusan lepas kasus pencucian uang
Selain itu, Erintuah juga pernah membebaskan Lily Yunita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit mengenai sengketa tanah di Surabaya. Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian duit senilai Rp47,1 miliar mengenai tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Dalam putusannya di Surabaya pada 2 Februari 2022, Majelis Hakim dalam kasus tersebut memutus onslag atau lepas terdakwa Lily. Meski terbukti bersalah, Erintuah menyatakan kasus Lily bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Putusan ini kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung, nan menjatuhkan balasan enam tahun penjara kepada Lily.
Vonis meninggal kasus pembunuhan pengadil PN Medan
Sebelum mulai bekerja di Surabaya pada 2020, Erintuah sempat menjabat sebagai Humas PN Medan pada tahun 2019. Selama masa tugasnya di Medan, salah satu kasus terbesar nan ditanganinya adalah kasus pembunuhan pengadil Jamaluddin, nan tewas pada November 2019.
Saat itu, Erintuah nan menjadi pengadil ketua menjatuhkan vonis meninggal kepada Zuraida Hanum, istri pengadil Jamaluddin, pada 2020. Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, lantaran melakukan pembunuhan berbareng dua terdakwa lainnya. Hal ini dianggap publik sebagai keputusan nan berani.
Setelah menjatuhkan vonis tersebut, Erintuah dipindahkan ke PN Surabaya.
Mangapul
Vonis bebas dua polisi Tragedi Kanjuruhan
Hakim Mangapul juga mempunyai rekam jejak nan mencolok. Ia pernah memvonis bebas dua polisi nan terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, ialah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Putusan ini dikritik oleh Mahkamah Agung lantaran dianggap tidak cermat, terutama dalam pernyataan penyebab tembakan gas air mata nan mengarah ke tribun penonton lantaran tertiup angin. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menghukum keduanya dengan penjara 2,5 tahun dan dua tahun.
Vonis bebas kasus mafia kepailitan
Belum lama setelah memvonis bebas Ronald Tannur, Mangapul juga diketahui membebaskan terdakwa Victor S Bachtiar, nan terjerat kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Putusan ini dijatuhkannya pada 30 Juli 2024, hanya enam hari setelah dia memutuskan vonis bebas bagi Tannur.
Heru Hanindyo
Tolak gugatan kasus penundaan pembayaran utang
Putusan Hakim Heru Hanindyo nan sempat menimbulkan perdebatan adalah ketika dia menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021. Pada sidang kasus tersebut, Heru menyatakan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti nan disyaratkan PKPU, sehingga permohonannya ditolak.
Pernah dilaporkan ke KY
Sebelum terlibat dalam kasus vonis bebas Tannur, Heru juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps. Dua advokat nan mengusulkan laporan tersebut berjulukan Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan, namun tidak ditemukan info lebih lanjut mengenai hasil laporan tersebut.
(arn/isn)
[Gambas:Video CNN]