Deretan Masalah Pembangunan IKN yang Ditemukan BPK: Rencana Pendanaan, Lahan Infrastruktur hingga..

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan atas pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut terdapat pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Pada IHPS II Tahun 2023 tersebut, termuat 158 hasil pemeriksaan BPK atas prioritas nasional pengembangan wilayah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD. Adapun pemeriksaan terhadap IKN masuk dalam pemeriksaan prioritas nasional pengembangan wilayah nan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah wilayah dan pemangku kebijakan lainnya. 

BPK dalam laporannya menuliskan bahwa salah satu nan dilakukan pemerintah pusat dalam mengembangkan perkotaan adalah lewat Kementerian PUPR nan telah dan sedang melaksanakan 80 paket pekerjaan pembangunan prasarana IKN tahap I.

"Serta telah mengidentifikasi komponen nilai tambah digital alias teknologi untuk memberikan faedah nan lebih besar pada IKN, sebagai upaya memadukan 3 konsep perkotaan, ialah IKN sebagai kota rimba (forest city), kota spons (sponge city), dan kota pandai (smart city) sebagai prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN," seperti dikutip dari laporan BPK, Senin, 10 Juni 2024.

Temuan Permasalahan dalam Pembangunan IKN

Dari hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah temuan bermasalah perihal pembangunan IKN yakni:

1. Pembangunan prasarana belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. "Serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan pengganti selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana," tulis BPK.

2. Persiapan pembangunan prasarana belum memadai. Hal ini terlihat dari persiapan lahan pembangunan prasarana IKN tetap terkendala sistem pelepasan area hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah tetap dalam penguasaan pihak lain lantaran belum diterbitkannya kewenangan pengelolaan lahan (HPL). Selain itu juga lantaran belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.

3. Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan bangunan untuk pembangunan prasarana IKN Tahap I belum optimal. "Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan bangunan untuk 
pembangunan IKN, nilai pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali," tulis BPK.

Selain itu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

4. Kementerian PUPR belum sepenuhnya mempunyai rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta sistem pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan 
infrastruktur IKN Tahap I.

Rekomendasi BPK

Atas sejumlah persoalan dalam pembangunan IKN tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk:

Iklan

1. Menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi mengenai dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpatokan pada RPJMN periode selanjutnya.

Selain itu, Menteri PUPR diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan prasarana IKN tahap II guna memitigasi akibat munculnya persoalan mengenai pendanaan. 

2. Meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, terutama dalam perihal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana tindakan percepatan dalam proses pembebasan lahan.

3. Memantau dan mengevaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berasas kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

Beberapa pihak nan dimaksud adalah: Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan mengenai dengan jalur logistik pembangunan prasarana IKN; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran nilai material batu split.

Tak hanya itu, Menteri PUPR juga direkomendasikan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk merencanakan suatu skema alias rencana mengenai kebutuhan air untuk industri nan mendukung penyelenggaraan pembangunan prasarana IKN. Selain itu, Menteri PUPR diminta berkoordinasi dengan Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan alias pembangunan pada pembangunan prasarana IKN tahap I serta tahap selanjutnya dengan langkah merancang timeline serah terima aset.

4. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun: Ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan prasarana IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN dan Ketentuan nan lebih spesifik tentang peralihan aset dari Kementerian dan Lembaga kepada Otorita IKN.

RR ARIYANI

Pilihan Editor: Setumpuk Masalah IKN dari Investor hingga Pembangunan Infrastruktur Dasar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis