Dewan Pers: DPR Berhadapan Komunitas Pers Jika Lanjutkan RUU Penyiaran

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pers menyatakan DPR bakal berhadapan dengan organisasi pers andaikan terus melanjutkan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kalau dibuat singkat, seluruh organisasi pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran nan sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR bakal berhadapan dengan organisasi pers," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pers mempunyai sejumlah argumen atas sikap menolaknya tersebut. Di antaranya lantaran menilai RUU itu dapat menjadi penyebab pers di Indonesia tidak merdeka, tidak independen, serta tidak bakal melahirkan karya jurnalistik nan berkualitas.

Dewan Pers juga menyoroti proses penyusunan RUU nan dinilai tak melibatkan partisipasi masyarakat alias meaningful participation. Secara substantif, Dewan Pers menyoroti larangan media investigatif hingga proses penyelesaian sengketa jurnalistik.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini tak hanya digaungkan oleh Dewan Pers. Sejumlah pihak organisasi pers juga turut menyuarakan perihal serupa.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida meminta agar DPR menangguhkan proses penyusunan RUU ini hingga ada pergantian periode selanjutnya.

"Kita meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR nan baru, lantaran ini prosesnya sangat kompleks. Begitu kita bicara tentang penyiaran, itu kompleks," kata Nani.

AJI juga minta masyarakat nan berasosiasi dengan penyiaran untuk turut berperan-serta dalam proses ini.

"Kami memandang bahwa rencana untuk menegasikan kewartawanan investigasi itu betul-betul di luar logika saya sebagai wartawan dan juga teman-teman nan lain gitu lho," terang Nani.

"Karena bagaimanapun kewartawanan investigatif itu adalah strata tertinggi dari kewartawanan dan itu tidak semua orang bisa," sambung Nani.

Menurutnya, kewartawanan investigatif itu terkadang dapat membantu abdi negara keamanan dalam mendapatkan informasi.

"Jadi jika bisa, tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR nan baru. Kemudian, melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita," ucap Nani.

Senada, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan juga meminta RUU ini tak disahkan secara terburu-buru.

"Sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan secara terburu-buru. Lebih baik DPR kemudian mulai lagi proses pembuatannya agar hasilnya bisa maksimal daripada kemudian buru-buru menyelesaikan dan kemudian hasilnya bakal sangat buruk," jelas Herik.

Herik kembali menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini sebaiknya diulang.

"Kami menolak pasal-pasal tersebut, lebih baik dicabut saja daripada kemudian polemik bersambung dan tidak menguntungkan buat semua pihak," tutur dia.

Sebelumnya, DPR mengatakan bakal mencari jalan tengah soal kritik sejumlah pihak mengenai usulan pasal larangan hasil kewartawanan investigasi di RUU Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan dari Komisi I DPR mengenai kritik-kritik tersebut.

Dasco mengatakan Komisi I DPR nan membahas RUU itu tetap meminta waktu untuk melakukan konsultasi penyempurnaan RUU tersebut.

"Memang beberapa kawan di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan masukan dari teman-teman media," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

Ia mengaku memahami bahwa produk kewartawanan investigasi telah dijamin undang-undang.

Namun, Dasco menilai tidak semua hasil alias produk kewartawanan investigasi benar. Karenanya, dia bakal terus berkonsultasi untuk mencari jalan tengah agar tak merugikan beragam pihak.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional