Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia alias DSN-MUI menekankan bahwa transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) haram.

DSN-MUI menegaskan patokan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Berdasarkan fatwa tersebut, short selling merupakan salah satu praktik bai' al-ma'dum nan tidak diperbolehkan.

Mengacu laman resmi BEI idx.co.id, tindakan bai' al-ma'dum adalah langkah dalam penjualan saham nan belum dimiliki dengan nilai tinggi, tetapi ada angan bakal membeli kembali saat nilai turun. Bai’ al-ma’dum adalah jual beli dengan objek (mabi’) tidak ada ketika akad. Selain itu, tindakan bai’ al-ma’dum juga dapat diartikan sebagai jual beli atas peralatan (efek), tetapi penjual tidak mempunyai peralatan nan dijualnya. Berdasarkan makna bai’ al-ma’dum tersebut, DSN-MUI mengharamkan transaksi short selling dalam BEI.

Short Selling

Short selling adalah transaksi jual oleh investor, tetapi tidak mempunyai saham tersebut. Short selling dilakukan ketika perusahaan sekuritas meminjamkan saham miliknya alias penanammodal lain untuk penanammodal nan bakal melakukan transaksi ini. Namun, penanammodal kelak kudu mengembalikan saham tersebut ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika saham tidak dikembalikan, penanammodal bakal mendapatkan denda alias agunan disita.

Terdapat prinsip mendasar ketika melakukan short selling. Prinsip tersebut adalah pihak nan melakukan short selling tidak mempunyai saham alias transaksi short lantaran penurunan nilai ada batasnya sampai posisi nol. Sementara itu, posisi beli disebut long buy lantaran kenaikan nilai saham tidak mempunyai batas. 

Istilah short telah digunakan sejak abad ke-19 lantaran akun penjual (short) pada pialangnya berada dalam posisi defisit. Para penjual (short) dipersalahkan atas runtuhnya Wall Street 1929 oleh Presiden Herbert Hoover.

Iklan

Selain itu, J. Edgar Hoover menyatakan bakal melakukan penyelidikan terhadap penjual (short) atas keterlibatannya dalam memperpanjang depresi. Atas kondisi ini, penjualan (short) dimasukkan dalam patokan nan mulai diterapkan pada 1929 dan 1940. Namun, pada 1940, peraturan tersebut melarang reksadana untuk melakukan penjualan (short).

Dilansir publikasi ilmiah uajy.ac.id, dalam short selling, penanammodal ketika bertransaksi mempunyai angan bakal membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya ketika nilai turun. Penjual (short) berutang kepada pialang nan meminjam saham dari penanammodal lainnya untuk ditransaksikan secara long buy. Biasanya, perusahaan pialang jarang melakukan pembelian saham secara nyata untuk dipinjamkan kepada penjual. 

Pada transaksi short selling, saat saham dipinjamkan, bakal ada dua penanammodal nan berkuasa menjual saham sama dalam waktu bersamaan. Cara ini dilakukan agar nilai saham nan menjadi sasaran dapat turun. Setelah itu, penanammodal nan berkepentingan dapat membeli kembali saham dengan nilai lebih murah untuk dikembalikan kepada broker.

Short selling yang diharamkan oleh DSN-MUI dilakukan untuk mencari selisih dari nilai jual dikurangi nilai beli. Short selling dilakukan tanpa mengeluarkan biaya tetap sehingga dapat dihimpun ketika nilai naik.

Pilihan Editor: BEI Jatuhkan Sanksi ke Dua Sekuritas Ini Karena Lakukan Transaksi Short Selling

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis