Dico Kendal Kecewa Komisioner KPU Tak Hadir Semua di Mediasi Bawaslu

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kendal, CNN Indonesia --

Bawaslu Kendal melakukan sidang tertutup mengenai mediasi antara bapaslon  Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dan DPC PKB Kendal mengenai Pilbup Kendal pada Pilkada serentak 2024, Selasa (3/9).

Usai pertemuan tertutup, Dico mengaku kecewa mediasi nan difasilitasi Bawaslu Kendal itu tidak menghasilkan kesepakatan.

Selain itu, musyawarah sidang Bawaslu Kendal tersebut dihadiri pula KPU Kendal. Musyawarah mufakat tertutup nan dilaksanakan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal hanya berjalan sekitar satu jam. Dico-Ali tampak keluar lebih dulu keluar dari ruangan gedung itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, petahana tersebut dianulir KPU ikut Pilkada Kendal lantaran PKB memberikan support ganda.

Dico tak puas pertemuan musyawarah mufakat tertutup nan berjalan dua hari ini hanya dihadiri satu orang personil KPU Kendal. Oleh lantaran itu,  Dico menganggap pertemuan dengan KPU Kendal tidak maksimal.

"Pertemuan musyawarah mufakat nan berjalan tertutup dari awal sudah tidak maksimal dan kami sangat menyayangkannya. Karena dari pihak KPU Kendal nan datang hanya satu orang dari termohon lima personil Komisioner," kata Dico.

Dico menjelaskan dirinya berpegangan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 12, di mana KPU harusnya menerima dulu berkas pendaftarannya kemudian dilakukan penjelasan jika ada partai politik nan mendaftarkan lebih dari satu paslon. Oleh lantaran itu, pihaknya pun mengadukan KPU Kendal ke Bawaslu Kendal.

"Kami berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 12, jadi semestinya KPU Kendal menerima dulu berkas pendaftaran kami. Setelah itu baru diklarifikasi jika ada parpol nan mendaftarkan lebih dari satu paslon," jelasnya.

Dico menerangkan partai politik PKB tidak pernah mencabut paslon nan sudah didaftarkan, tapi mendaftarkan dua paslon.

Paslon Dico-Ali sempat menanyakan keterkaitan pasal 12 dengan penolakan berkasnya kepada KPU Kendal namun pihak KPU Kendal belum bisa menjawab.

"PKB tidak pernah mencabut paslon nan sudah didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon makanya saya tanyakan tadi mengenai dengan pasal 12 itu seperti apa? lantaran mereka hari ini juga belum bisa menjawab," terangnya.

Dico menambahkan PKB memberikan support kepadanya tanpa mengurangi satu paslon pun nan sudah didaftarkan. Tentunya, menurut dia, semua paslon tetap tetap bisa maju dalam Pilkada Kendal 2024.

"Partai PKB itu memberikan support kepada kami tanpa mengurangi satu paslon pun nan sudah didaftarkan. Jadi paslon lain tetap bisa maju dalam Pilkada Kendal 2024," tambahnya.

Musyawarah tertutup bakal digelar lagi di Bawaslu Kendal pada Rabu (4/9) besok. Dico berharap lima komisioner KPU Kendal bisa datang dan ada kesepakatan di antara mereka.

"Kami berambisi lima orang Komisioner KPU Kendal bisa datang semua dan pertemuan besok bisa menemukan kesepakatan," harapnya.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kendal, Rizqi Kustiyardi, mengatakan, ketidakhadiran beberapa orang Komisioner KPU Kendal lantaran adanya aktivitas pemeriksaan arsip calon dan verifikasi manajemen persyaratan calon nan deadlinenya tanggal 4 September 2024

"Kan saat ini tetap pemeriksaan arsip calon, jika di PKPUnya sedang tahapan verifikasi adminitrasi persyaratan pencalonan dan verifikaasi persyaratan calon. Kebetulan deadlinenya tanggal 4 September, waktunya mepet dan nan bisa datang hanya saya," kata Rizqi di lokasi.

Berbeda dengan Dico, Rizqi menjelaskan pihaknya berpegangan pada PKPU Nomor8 tahun 2024 pasal 11 nan menegaskan setiap parpol peserta pemilu alias campuran parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Namun dari pihak paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12, perihal tersebut nan membikin tidak terjadinya kesepakatan.

"Kalau pegangan kami itu PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap parpol peserta pemilu alias campuran parpol hanya dapat mengusungkan satu pasangan calon. Tapi dari paslon berpegangan pada pasal 12," jelasnya.

Selain itu, KPU Kendal juga merujuk pada pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024, di mana partai politik nan sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik alias mencabut pengusulannya sejak didaftarkan.

"Kami juga merujuk pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 100, bahwasanya partai politik nan sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik alias mencabut pengusulannya sejak didaftarkan," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan Bawaslu melalui majelis musyawarah menyelenggarakan musyawarah tertutup nan mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan KPU Kendal untuk mencapai kesepakatan.

"Bawaslu melalui majelis musyawarah saat ini menyelenggarakan musyawarah tertutup nan mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan KPU Kendal untuk mencapai kesepakatan. Hari ini tidak terjadi kesepakatan jadi bakal dilanjutkan besok Rabu (4/9). dan dilaksanakan paling lama dua hari sesuai hari kalender," kata Hevy.

"Kedua belah pihak kudu memaksimalkan pertemuan besok untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kalau besok tidak terjadi kesepakatan maka tahapan selanjutnya ya musyawarah terbuka," imbuhnya.

Untuk diketahui, paslon Dico-Ali menggugat KPU ke Bawaslu Kendal. Dico-Ali menggugat usai berkas pendaftaran Pilkada 2024 mereka ditolak oleh KPU Kendal.

(dms/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional