Diduga Selundupkan 72 Pengungsi Rohingya ke Aceh, 4 Orang Ditahan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Antara | CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 02:45 WIB

Empat penduduk Aceh didakwa melanggar undang-undang keimigrasian atas dugaan menyelundupkan 72 pengungsi Rohingya. Empat penduduk Aceh didakwa melanggar undang-undang keimigrasian atas dugaan menyelundupkan 72 pengungsi Rohingya. (AP/Reza Saifullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat warga Aceh didakwa melanggar undang-undang keimigrasian atas dugaan menyelundupkan 72 pengungsi Rohingya

Keempat warga Aceh tersebut bernama  Herman, Mukhtar, Erfan, dan Harfandi yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Mereka diduga menyelundupkan 72 pengungsi etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan alias Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah, dalam sidang perdana nan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (4/6).

Dakwaan ini disampaikan di depan majelis pengadil nan dipimpin pengadil ketua Faridh Zuhri, dengan pengadil personil masing-masing M Imam dan Riski Siregar.

Dalam dakwaannya, JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa berbareng sejumlah rekan lainnya diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh. Keempat penduduk Aceh itu selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Keempat terdakwa diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, pada Maret 2024 nan sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia ialah di Aceh.

JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa berbareng sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.

Setelah tiba di titik koordinat nan diterima oleh salah satu DPO, para terdakwa kemudian memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan guna selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Namun dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor nan ditumpangi puluhan etnis Rohingya tersebut dihantam angin besar sehingga kapal motor tersebut terbalik.

Keempat terdakwa akhirnya sukses tertangkap di letak terpisah, setelah sebelumnya ditolong oleh kapan Basarnas, dan dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Keimigrasian dan aras perbuatannya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional