Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 24 Nov 2024 06:00 WIB

AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan AKP Riyanto Ulil dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman balasan mati. AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan AKP Riyanto Ulil dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman balasan mati. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam balasan meninggal atas kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya. Ancamannya balasan mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

"Berdasarkan bukti nan cukup, kita lakukan penahanan terhadap nan bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," katanya.

"Iya (hukuman mati) jika merujuk pada pasal 340 KUHP," lanjut dia.

Kasus penembakan nan dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) awal hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

Diduga penembakan tersebut berangkaian dengan bekingan tambang ilegal. Hingga sekarang polisi tetap menyelidiki kasus tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional