TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi permintaan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk mengkaji ulang patokan bea masuk nol persen terhadap susu impor dari Australia dan Selandia Baru. Ia mengatakan, peninjauan itu setiap saat dapat dilakukan. “Sebenarnya review perjanjian itu setiap saat bisa dilakukan, bisa saja itu jika dibutuhkan,” ujar Budi Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Budi Santoso menjelaskan, susu merupakan komoditas impor nan mempunyai dua kode harmonized system (HS). Ia membenarkan tarif impor susu paling rendah sebesar 0 persen. Namun di luar Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Indonesia-Australia-Selandia Baru, ada pula FTA Indoneia-ASEAN. Itu sebabnya ada susu impor nan dikenai tarif 2,5 hingga 4 persen.
Budi Santoso mengatakan, pemerintah mengatur impor susu dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dalam beleid itu, impor susu diharuskan mengantongi rekomendasi dari kementerian teknis, ialah Kementerian Pertanian (Kementan).
Budi Santoso mengaku telah berkomunikasi dengan Kementan ihwal patokan impor susu. Ia membuka kesempatan pembaruan persyaratan agar rekomendasi impor nan keluat mengharuskan ada penyerapan susu lokal oleh industri. Menurut dia, ini langkah nan paling cepat. “Kalau perubahan (perjanjian) kan perlu waktu lama, perubahan perundingan itu kan kudu berunding, menentukan agenda aja lama. Kami cari nan paling cepat,” kata Budi Santoso.
Saat ini jumlah koperasi produsen susu nasional mencapai 59 unit. Pada 2023, jumlah populasi sapi di koperasi produsen susu sebanyak 227.615 ekor. Mereka menghasilkan susu sebesar 470 ribu ton. Sedangkan peternakan sapi modern dengan 32.000 ekor sapi bisa menghasilkan susu sebanyak 164 ribu ton.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan untuk menutupi kebutuhan itu, pemerintah mengimpor susu dari luar negeri. Importir terbesar di Indonesia saat ini adalah Selandia Baru dengan produksi susu sebesar 21,3 juta ton. Bersama Australia, Selandia Baru memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dengan Indonesia.
Perjanjian ini menghapuskan bea masuk pada produk susu sehingga membikin nilai produk mereka setidaknya 5 persen lebih rendah dibandingkan dengan nilai eksportir produk susu dunia lainnya.
Kedekatan geografis Australia dan Selandia Baru dengan Indonesia juga dinai Budi Arie membikin nilai produk susu mereka sangat kompetitif.