Dinilai Berpotensi Singkirkan Ibu Pekerja, Ini Sederet Ketentuan tentang Cuti Melahirkan dalam UU KIA

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU KIA. Beleid ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja nan telah bersalin berkuasa memperoleh libur melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil libur paling lama enam bulan.

"Ibu nan bekerja nan menggunakan kewenangan libur melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisah menyatakan pasal kewenangan libur melahirkan hingga enam bulan justru berkesempatan menyingkirkan tenaga kerja wanita nan sudah menikah. Dengan adanya ketentuan itu, dia mengatakan perusahaan bakal condong memilih mempekerjakan wanita nan tetap lajang.

“Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ujar dia saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.

Berikut sederen ketentuan tentang kewenangan libur melahirkan bagi ibu dan suami nan diatur dalam UU KIA:

Ibu pekerja berkuasa dapat libur melahirkan paling lama enam bulan

Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyebutkan, ibu nan bekerja berkuasa mendapatkan libur melahirkan dengan ketentuan paling singkat tiga bulan pertama. Periode libur dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi unik nan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dalam butir b pasal nan sama, ibu nan bekerja berkuasa mendapatkan waktu rehat 1,5 bulan alias sesuai dengan surat keterangan dokter, master kebidanan dan kandungan, alias perawat jika mengalami keguguran.

Selanjutnya: Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis