Diperiksa 6 Jam Usai Kritik PIK 2, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 21:01 WIB

Said Didu mengaku menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi mengenai kritiknya terhadap PSN PIK 2, sesuai dengan kompetensinya. Said Didu saat diperiksa di Mapolresta Tangerang mengenai kritiknya terhadap PSN PIK 2. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu mengaku mendapatkan 29 pertanyaan selama sekitar 6 jam saat diperiksa tim interogator Polresta Tangerang, Polda Banten, mengenai kasus dugaan penyebaran buletin hoaks proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Tadi saya sudah menjalani tahapan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik," ucap Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berkata pemeriksaan itu melangkah lancar. Pertanyaan-pertanyaan dari tim interogator dapat dijawabnya sesuai kompetensi dan kebenaran dari persoalan tersebut.

Dia mengungkapkan pemeriksaan dijalani nyaris selama enam jam lebih, dari pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.30 WIB.

"Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan kajian kurang lebih nan saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada nan kudu ditakutkan," jelasnya.

Ia juga menuturkan, apa nan ditanyakan interogator kepada dirinya mengenai pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran buletin hoaks tersebut, tidak ada korelasinya dengan apa nan disampaikan kepada publik.

"Saya hanya mengkritik soal kebijakan, lantaran semua kebijakan itu kudu ada kritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berasas laporan polisi nan dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing ialah Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran buletin hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.

(Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional