Diputus Bawaslu Melanggar, Caleg DPD Jatim Kondang Ayu Ikuti Proses

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bawaslu Jatim memutuskan calon DPD RI dari Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD.

Oleh lantaran itu, Bawaslu meminta KPU Jatim menindaklanjuti putusan tersebut.

Kuasa Hukum Kondang, Surenggono menyatakan pihaknya tetap menunggu proses tindak lanjut dari Bawaslu Jatim ke KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ngikuti proses dan terus menyampaikan kebenaran nan terjadi, serta mendalami motif nan ada," ujar Surenggono, Selasa (21/5) seperti dikutip dari detikJatim.

Kondang Ayu secara pribadi belum merespons langsung soal putusan Bawaslu yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran dalam pencalonan DPD untuk Jatim di Pemilu 2024.

Sebelumnya diketahui, Bawaslu Jatim menggelar sidang mengenai laporan pelanggaran manajemen calon DPD RI berjulukan Kondang Kusumaning Ayu. Bawaslu Jatim memutuskan Kondang melanggar patokan pencalonan DPD RI.

"Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan bahwa calon ini tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon DPD, ini harusnya ini di tahapan pencalonan," kata Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media, Senin (20/5).

Rusmifahrizal menyatakan dalam sidang Bawaslu Jatim, Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.

"Karena Kondang tetap berstatus sebagai staf alias tenaga mahir (TA) di lembaga negara berjulukan DPD. Kalau mau mencalonkan, nan berkepentingan kudu mengundurkan diri," jelasnya.

"Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua kudu mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf mahir alias tenaga mahir nan bekerja di intansi, lembaga nan berasal uangnya dari APBD," tambah Rusmifahrizal.

Rusmifahrizal menyebut Kondang sampai awal Mei 2024 tetap berstatus sebagai tenaga mahir dari Anggota DPD RI dari Jatim ialah Evi Zainal Abidin.

"Kondang berstatus sebagai TA alias staf Evi Zainal Abidin. Itupun dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI nan dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim," jelasnya.

"Jadi kassubag norma dari DPD RI menyatakan betul kerabat Kondang tetap menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu personil DPD perwakilan Jatim dan dia tetap menerima penghasilan sampai Mei 2024 kemarin," tambahnya.

Rusmifahrizal menyatakan sidang Bawaslu menyatakan Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti.

"Tindak lanjutnya sesuai perundang undangan KPU nan memahami, coba ke KPU Jatim. Tanya KPU saja," kata dia.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional