DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap melakukan penelusuran atas kejuaraan premanisme pegawai pajak di kanal ‘Lapor Pak Purbaya’. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan sudah mengundang pelapor untuk menjelaskan ihwal dugaan tersebut.
Bimo menyatakan investigasi mulai dilakukan. “Lagi kita investigate, belum dapat case-nya. Dari pelapor kami sudah undang,” ucapnya di instansi Kementerian Koordinator Perkonomian, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia belum bisa memastikan laporan tersebut. “Karena dari pelapor belum memberikan informasi,” ucapnya. Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kejuaraan masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp. Salah satunya soal Account Representative (AR) alias pejabat pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, di Banten nan diadukan melakukan tindakan premanisme.
Dalam pertemuan media di instansi pusat Dirjen Pajak, Senin, 20 Oktober 2025, Bimo menyatakan telah meminta bawahannya merespons kejuaraan tersebut, di Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (Kitsda) DJP untuk merespons. “Terkait kanal pengaduan di Lapor Pak Purbaya nan mengenai dengan AR Tigaraksa, saya sudah langsung perintahkan teman-teman di Direktorat Kitsda untuk menindaklanjuti,” ucapnya
Meski demikian, menurut Bimo, info nan disampaikan melalui WA tersebut sangat terbatas alias kurang lengkap. Sehingga DJP kudu menjelaskan dan mengonfirmasi ke penyampai info jenis premanisme nan dimaksud. Karena itu, DJP bakal tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
Ia menjelaksan bahwa setiap kejuaraan ‘Lapor Pak Purbaya’ ada nan sifatnya perbaikan kebijakan alias policy, ada pula perbaikan administrasi. Di bagian perbaikan kebijakan ada laporan kejahatan alias fraud. Aduan semacam itu bakal langsung masuk ke Dirjen Kitsda. Khusus perbaikan kebijakan, laporan bakal diteruskan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Bila kesalahannya besar dan berakibat signifikan, Dirjen Pajak bakal memasukkan laporan tersebut ke unit anti-fraud.
Bimo berambisi pelapor bisa masuk ke sistem pelaporan pelanggaran alias whistleblowing system. “Mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem whistle blow kita, menunjukkan AR nan disebut preman itu nan mana dan atas indikasi apa sehingga bisa disimpulkan itu premanisme. Tentu kami, seperti komitmen saya juga sejak awal, fraud sedikitpun bakal saya tindak apalagi bakal saya pecat,” ucapnya.