TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa norma dari 12 kreditur nan menagih ke empat perusahaan milik family Aburizal Bakrie, Marx Andryan, menyatakan telah menerima tawaran soal pembayaran utang sebesar Rp 8,79 triliun. Empat perusahaan media milik family Bakrie itu meliputi VIVA, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
“Sudah disampaikan, tapi tetap tahap negosiasi,” kata Marx saat dihubungi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Marx menyebut tawaran dari VIVA adalah bayar keseluruhan utang dengan tiga termin dengan pemisah waktu tertentu. Namun, semua tawaran itu belum ada nan disepakati oleh keduanya.
“Dibagi tiga termin. Tapi tetap belum clear,” kata dia.
Dalam keterbukaan info di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) VIVA menyebut perseroan bakal menempuh dua langkah penyelesaian, ialah secara tunai berjenjang dan konversi utang menjadi ekuitas alias debt to equity swap.
“Dapat Perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian tanggungjawab dalam rencana perdamaian tetap terus berjalan sampai dengan saat ini,” kata VIVA, dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.
VIVA menyebut skema tanggungjawab dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya tetap berkisar 2 persen dari total tagihan nan diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran alias persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
Iklan
Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2024. Selama rentang waktu tersebut, Majalah Tempo jenis 6 Oktober 2024 menyebut ada beragam upaya VIVA untuk menghadapi PKPU Ini.
Pada April 2024, VIVA menggugat 12 kreditor asing nan memberi pinjaman sindikasi. VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku pemasok akomodasi 12 kreditor dan BPC Lux 2 Sarl. Selain itu, VIVA menyertakan anak perusahaannya, ialah Intermedia Capital alias MDIA, sebagai tergugat berbareng PT Sinartama Gunita dan PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 25 September 2024, Direktur VIVA Neil Tobing berambisi proses PKPU melangkah secara transparan sesuai dengan aturan. “Termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening pengaruh pada kustodian bank VIVA,” katanya. Ia mengatakan industri media saat ini penuh tantangan. Meski begitu, Neil optimistis sektor ini mempunyai beragam potensi pertumbuhan di masa depan.
Menurut Neil, VIVA bakal berfokus melanjutkan transformasi upaya dalam menghadapi tantangan persaingan media baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi Internet nan terus meningkat mendorong VIVA terus memperkuat upaya digitalnya nan ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping upaya televisi melalui ANTV dan tvOne di masa mendatang.
Pilihan Editor: Prabowo Tunjuk Sri Mulyani jadi Menkeu, Ekonom Ingatkan soal Lonjakan Utang Pemerintah: Beban Pertumbuhan Ekonomi