TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi upaya mikro dan mini (UMK) hingga 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan tanggungjawab sertifikasi legal untuk UMKM ini dilakukan lantaran salah satu alasannya tetap rendahnya pencapaian sasaran sertifikasi legal per tahun.
Dia menyebut saat ini sasaran nan diharapkan adalah 10 juta sertifikasi legal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta. Dia menambahkan, tanggungjawab sertifikasi legal hanya ditujukan bagi usaha nan telah mempunyai nomor induk berupaya (NIB).
Karena itu, pemerintah mendorong para pelaku upaya pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. "Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi," kata dia Istana Negara, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Keterbatasan biaya dirasakan khususnya pada 2023 dan 2024. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur tahapan tanggungjawab bersertifikat legal bagi produk makanan, minuman, juga hasil dan jasa sembelihan dibatasi sampai 17 Oktober 2024.
Penundaan pemberlakukan sertifikasi legal membikin para UMKM tetap punya waktu untuk mengurusnya. Berikut langkah mendapatkan sertifikasi halal.
1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap
- Data pelaku upaya berupa NIB (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan info Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya);
- Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk kudu sesuai;
- Daftar produk dan bahan nan digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong;
- Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan nan digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;
- Dokumen sistem agunan produk halal, merupakan sistem manajemen nan disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat legal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
2. Melakukan Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dulu dengan menggunakan email aktif.
Iklan
- Kemudian, login dengan email nan sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, alias Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong nan tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman tersebut.
3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bakal memeriksa kelengkapan arsip pelaku upaya dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) nan bakal memeriksa alias menguji kehalalan produk. Proses ini menyantap waktu dua hari kerja.
4. Memeriksa alias Menguji Kehalalan Produk
LPH lampau bakal melakukan pemeriksaan dan pengetesan terhadap kehalalan produk nan didaftarkan, Proses ini menyantap waktu 15 hari kerja.
5. Menetapkan Kehalalan Produk
Setelah lolos pemeriksaan dan pengetesan produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berjalan selama tiga hari.
6. Menerbitkan Sertifikat Halal
BPJPH lampau menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berjalan selama satu hari kerja.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan Editor: Zulhas Usul Sertifikasi Halal Pedagang dan UMKM Melalui Asosiasi