Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp500 Juta, Vonis SYL Diketok Hari Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditentukan lewat vonis majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (11/7).

SYL berbareng dua mantan anak buahnya ialah Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta bakal menjalani sidang vonis pada hari ini.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut dinilai jaksa KPK bersalah melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah putuskan persidangan bakal diputus hari Kamis tanggal 11 (Juli)," ujar ketua majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh dalam sidang beberapa waktu lalu.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL dkk diduga telah melakukan pemerasan di Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL bayar duit pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam nota pembelaan alias pleidoi, para terdakwa memohon majelis pengadil menjatuhkan vonis bebas.

Djamaludin Koedoeboen, penasihat norma SYL, mengatakan kliennya lebih banyak beragama jelang menghadapi sidang vonis.

"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar pidato dari para ustaz. Ya lebih konsentrasi menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi, semua diserahkan saja kepada Allah," kata Koedoeboen saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Ia mengatakan istri SYL, Ayunsri Harahap, kemungkinan besar tidak datang langsung ke persidangan lantaran sedang menderita sakit.

"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada nan datang nanti," ucap Koedoeboen.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional