CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 12:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut DJ East Blake menakut-nakuti bakal menyebar foto porno mantan pacarnya lantaran tidak terima diputuskan oleh sang kekasih.
"Pelaku itu menakut-nakuti korban, di mana pada saat diputuskan si korban diancam oleh pelaku untuk disebarkan foto-foto bugilnya alias video nan diambil oleh si terlapor," kata AKBP Hady Saputra Siagian kepada wartawan, Jumat (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hady menyebut saat itu korban alias pelapor tetap bersikeras mengakhiri hubungannya dengan East Blake. Alhasil, pelaku langsung menyebarkan foto maupun video porno milik kekasihnya itu ke teman-teman hingga keluarga.
"Terlapor langsung menyebarkan melalui akun Instagramnya nan disebarkan kepada teman-temannya dan juga kepada family si korban," ujarnya.
Hady turut mengungkapkan foto maupun video porno itu rupanya diperoleh East Blake secara diam-diam. Artinya, tanpa sepengetahuan korban.
"Bisa kita sampaikan di sini di mana si pelaku ini mengambil (gambar) di saat si korban tidak mengetahui, diambil secara diam-diam tanpa seizin si korban," tutur Hady.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan East Blake sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 huruf e undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidana nan kami terapkan adalah 6 bulan sampai dengan 12 tahun," ucap Hady.
(dis/bmw)
[Gambas:Video CNN]