DKI soal Retribusi Kebersihan Mulai 2025: Selama Ini Tak Masuk PAD

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 25 Okt 2024 19:50 WIB

Pemprov DKI tarik retribusi pelayan kebersihan ke penduduk mulai 1 Januari 2025. Besaran tarif itu ditentukan berasas daya listrik terpasang di rumah. Ilustrasi truk sampah di Jakarta. Pemprov DKI tarik retribusi pelayan kebersihan ke penduduk mulai 1 Januari 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025, selama ini iuran sampah dari masyarakat itu tak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan DLH DKI menyatakan iuran sampah nan selama ini dibayarkan masyarakat iuran sampah komunal ke RT/RW.

"Itu iuran sampah komunal ke RT/RW. Itu enggak jadi PAD selama ini," kata Yogi saat dihubungi, Jumat (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh lantaran itu, kata Yogi, ketika Dinas Lingkungan Hidup memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025, maka itu bakal menjadi bagian dari PAD DKI.

Sebelumnya, Asep mengatakan retribusi bakal dikenakan kepada rumah tinggal dan aktivitas usaha, dengan pembagian tarif nan setara berasas daya listrik nan terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal nan diatur dalam kebijakan ini, ialah kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan.

"Kelas atas nan mempunyai daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan. Selain itu, aktivitas upaya juga dikenakan retribusi berasas skala fasilitasnya mini sedang besar dan besaran daya listrik nan digunakan," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

Namun, dia menjelaskan kebijakan itu dikecualikan bagi rumah tinggal nan aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah.

Ia menegaskan rumah tinggal nan secara konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi personil Bank Sampah tidak bakal dipungut retribusi.

"Masyarakat nan memilah sampah dari rumah alias menjadi bagian dari Bank Sampah bakal dibebaskan dari tanggungjawab bayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.

Asep mengatakan pembebasan retribusi merupakan insentif untuk mendorong penduduk Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional