DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Ketua dan Anggota KPU soal DPT Bocor

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhi hukuman berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan semua anggotanya soal kebocoran ratusan info pemilih tetap (DPT).

Enam personil KPU nan juga dijatuhi hukuman itu ialah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam salinan putusan, Rabu (15/5).

Dalam putusan ini, DKPP menyebut para teradu semestinya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam beleid itu dijelaskan pengendali info pribadi bertanggung jawab untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek info pribadi dan lembaga andaikan terjadi kegagalan pelindungan info pribadi.

DKPP menilai Hasyim dkk semestinya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai corak pertanggungjawaban publik.

"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," kata Raka.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Hasyim untuk meminta tanggapan atas putusan DKPP ini. Namun, dia belum merespons.

Meski begitu, dalam persidangan nan telah berlangsung, KPU berkilah kebocoran info itu belum bisa dibuktikan. Sebab, Bareskrim Polri tetap melakukan penyelidikan.

KPU juga menyatakan telah melakukan pelindungan info pribadi dari pemrosesan tidak sah dengan melakukan pencegahan menggunakan sistem keamanan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pada November 2023, akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran info nan didapat dari situs KPU pada Senin (27/11) pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT, https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Data nan dibobol diklaim berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Pengunggah menyatakan mempunyai lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Ia menyediakan 500 ribu info sebagai sampel.

Sampel ini juga memuat info sejumlah pemilih nan berada di luar negeri. Penjahat siber ini menjual info tersebut dengan nilai 2BTC alias US$74 ribu (Rp1,14 miliar).

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional