DKPP Panggil Desta di Sidang Etik Dugaan Ketua KPU Rayu Anggota PPLN

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Deddy Mahendra Desta untuk dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dugaan cabul Ketua KPU Hasyim Asy'ari merayu personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Rabu (22/5) hari ini.

Selain Desta, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya turut memanggil personil KPU RI Betty Epsilon Idroos. Mereka dipanggil sebagai pihak mengenai dalam sidang ini.

"Mereka kita panggil," kata Heddy saat dihubungi, Rabu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB.

"Semua perkara cabul disidangkan tertutup," kata dia.

Heddy mengatakan DKPP telah memanggil Pengadu dan Teradu untuk menghadiri sidang itu. Dia menegaskan keduanya wajib datang dalam persidangan.

"Pengadu prinsipal dan juga Teradu kita panggil untuk hadir," ujarnya.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP buntut dugaan tindakan cabul terhadap seorang wanita nan bekerja sebagai PPLN.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore.

"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas nan diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," terang kuasa norma korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menjelaskan beberapa peralatan bukti nan dilampirkan dalam laporan itu, ialah bukti percakapan hingga foto-foto.

Menurut dia, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat berjumpa di Indonesia dan luar negeri.

Meski terpisah jarak, terang dia, Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut.

Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 lantaran merasa dirugikan.

Kuasa norma korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan Hasyim diduga menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya dengan menggunakan beragam akomodasi kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan langkah mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan cabul kepada pengguna kami personil PPLN nan mempunyai hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan nan sah," jelas dia.

(mba/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional