Surabaya, CNN Indonesia --
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, Senin (25/11).
Agil menjadi teradu dalam perkara No 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Ia terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang wanita mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
"Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku personil Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga, Majelis juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
"Dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, terungkap Agil dan PSH sudah kenal sejak 2017 sebagai senior dan junior di kampus. Kemudian, saat Agil menjadi Komisioner Bawaslu pada 2019, Agil meminta support PSH untuk menjadi stafnya.
"Kemudian komunikasi semakin intensif dilakukan melalui WA saling berbagi dengan saling berbagi foto dan berita setiap hari. Kemudian, pada 2021 keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih," kata personil sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka sandi.
Fakta persidangan mengungkap bahwa keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hal ini terbukti dengan adanya bukti foto dan video nan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan.
"Bahwa bukti foto tersebut diakui kebenarannya oleh pengadu dan teradu nan menunjukkan kedekatan unik seperti di pantai, di dalam bioskop dan di dalam mobil," ucapnya.
Kemudian, pada 2022, PSH mengirim foto tersebut kepada istri Agil melalui WhatsApp. Saat istrinya mengkonfirmasi, Agil mengakui telah bercintaan dengan PSH.
Istri Agil lampau meminta PSH mengakhiri hubungan dengan Agil. Namun, berasas kebenaran persidangan, PSH dan Agil rupanya tetap berasosiasi hingga November 2023.
"Berdasarkan uraian kebenaran tersebut di atas, DKPP menilai hubungan teradu dan pengadu tidak dibenarkan menurut norma dan etika, hubungan teradu dan pengadu adalah hubungan tidak wajar dilakukan oleh teradu nan telah mempunyai istri sah," ujarnya.
"Tindakan teradu dinilai tidak patut dan pas dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan kapabilitas dan kedudukan nan melekat pada dirinya, sebagai pejabat publik, teradu harusnya bisa menjaga kehormatan dan nama baik penyelenggara pemilu," tambahnya.
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan terungkap juga Agil mengirimkan sejumlah duit Rp20 juta kepada PSH. Hal itu terjadi saat pengadu mundur sebagai PPK.
"Bahwa kemudian teradu, mengirimkan duit melalui ke rekening milik pengadu sejumlah Rp2,5 juta sejak bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024 dengan total sejumlah Rp17,5 juta," ujar personil sidang, Ratna Dewi Pettalolo.
Agil kerap mengirimkan duit ke rekening milik PSH untuk keperluan PSH sehari-hari seperti skin care, makan, liburan dan membeli kebutuhan lainnya dengan jumlah Rp31,9 juta.
"Bahwa perihal ini diketahui oleh istri teradu nan kemudian istri teradu mendatangi rekannya nan berprofesi sebagai advokat untuk memberikan saran terhadap permintaan duit nan dilakukan oleh pengadu terhadap suaminya bahwa advokat menyarankan kepada istri teradu untuk memberikan surat gugatan kepada pengadu," ungkap Ratna.
Akan tetapi surat gugatan tersebut tidak ditanggapi oleh PSH. Kemudian, pada 2 Desember 2023, Agil berbareng istrinya dan dua orang kuasa hukumnya datang ke rumah PSH.
Dalam pertemuan tersebut, memberikan maksud dan tujuan untuk menyampaikan kepada ibu PSH agar memberi nasihat kepada putrinya agar tidak mengganggu rumah tangga.
"Terungkap pula kebenaran dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu juga meminta duit kepada pengadu untuk dikembalikan sejumlah Rp20 juta, namun hingga sidang dilakukan teradu tidak menerima duit tersebut dari pengadu," ungkap dia.
Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat, terhadap dalil kejuaraan PSH, tidak dapat dibuktikan bahwa kehadiran Agil ke rumah PSH bukan untuk pemerasan sebagaimana dalil kejuaraan PSH, tetapi dengan maksud untuk minta kepada PSH agar tidak mengganggu rumah tangga Agil dan meminta kepada PSH mengembalikan sejumlah duit nan pernah diberikan.
"Dengan demikian delik kejuaraan pengadu 4.2, tidak terbukti dan jawaban teradu DKPP, teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan pedoman penyelenggara pemilu," pungkas dia.
(frd/sfr)