Dosen di Medan Bunuh Suami Manipulasi Seolah Korban Kecelakaan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang dosen di Sumatera Utara berjulukan Tiromsi Sitanggang (57) membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61) dan memanipulasi kematiannya seolah-olah menjadi korban kecelakaan. Polisi menduga ada pelaku lain nan membantu Tiromsi membunuh korban.

"Dugaan kami, dia (pelaku) melakukan ini ada nan bantu, dugaan kami ada salah satu orang dekat dia nan sampai sekarang tetap kami cari," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Rabu (18/9).

Alexander menyebut korban dan pelaku tinggal berbareng dengan seorang anak wanita mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara. Pelaku juga merupakan seorang notaris nan membuka instansi notaris di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku pada 22 Maret 2024. Pada saat kejadian, anak mereka itu tengah kuliah. Untuk melancarkan aksinya, salah seorang tenaga kerja di instansi notarisnya disuruh pelaku pergi untuk mengurus suatu hal. Saat itulah, pelaku diduga menghabisi nyawa korban.

"Ada anaknya wanita satu, pas kuliah. Kemudian, ada karyawannya, tapi tidak tinggal di rumah. Jadi, karyawannya ini pas waktu kejadian disuruh keluar pergi, pas kembali disuruh keluar lagi," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut kejadian berasal saat pihaknya menerima info dari RS Advent Medan soal adanya korban lakalantas. Usai menerima info itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit. Pelaku nan saat itu juga berada di rumah sakit mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.

"Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah," ujarnya.

Usai mendapatkan info itu, pihak kepolisian menuju ke depan rumah korban. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di letak tersebut.

Keesokan harinya, pihak kepolisian kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, tetapi jasad korban sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban rupanya telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.

Setibanya di Dairi, abang dan adik korban merasa berprasangka dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban. Lalu, pada 17 Maret 2024, family korban membikin laporan ke Polsek Medan Helvetia

"Kami kan enggak menyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit enggak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, family si korban, abang adiknya berprasangka lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," sebutnya.

Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, saat itu, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah.

Lalu, saat petugas mengusulkan pembongkaran makam alias ekshumasi, pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas kepolisian melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban. Hasil ekshumasi, kata Alexander, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban.

"Hasilnya meyakinkan kami jika itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada jejak luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.

Kemudian, petugas kepolisian kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, tetapi lagi-lagi pelaku menolaknya. Pada akhirnya, petugas mengusulkan permintaan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui oleh pihak pengadilan.

Saat digeledah, ditemukan bercak darah di lemari nan berada di bilik belakang rumah tersebut. Pada saat itu, pelaku berkilah bahwa itu adalah darah menstruasinya.

Namun, saat dites, darah tersebut rupanya milik korban. Lalu, berasas pengakuan kuli gedung nan saat itu tengah bekerja di belakang rumah korban, kata Alexander, kuli gedung itu juga sempat mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah tersebut.

"Kami lakukan olah TKP berbareng Labfor Polda Sumut. Di bilik belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya jika halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami," sebutnya.

"Terakhir kami sita (bercak darah), labfor nan melakukan pengangkatan, kami tes DNA, rupanya identik dengan darah korban," sambungnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya, Sabtu (14/9). Saat ditangkap itu, kata Alexander, pelaku terus melakukan perlawanan.

Alexander mengatakan pihaknya tetap mendalami langkah korban membunuh pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan barang tumpul.

Selain itu, pihak kepolisian tetap mendalami motif pembunuhan itu. Sebab, sejauh ini, pelaku terus membantah telah membunuh suaminya.

"Itu belum kami temukan, dugaannya dengan barang tumpul. Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WA dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke ini, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli," pungkasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku diduga sudah merencanakan untuk membunuh suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi.

"(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) balasan mati, penjara seumur hidup, alias maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (pasal) 340 itu," sebutnya.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional