TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemerintah mengizinkan organisasi masyarakat alias ormas keagamaan mengelola tambang menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pemberian wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus alias WIUPK tersebut dapat memicu persoalan di masa mendatang. Baik dari segi profesionalitas, lingkungan, hingga akibat sosial.
Sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias PBNU nan sudah mengusulkan WIUPK. Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum memutuskan sikap terhadap kebijakan baru tersebut. Menurut Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Sampor Ali, ada sisi positif dan negatif dari kebijakan ini.
“Dalam pelaksanaannya, tentu saja diperlukan pengawasan nan ketat dan izin nan jelas untuk memastikan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas betul-betul memberikan faedah nan maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap lingkungan,” kata Sampor Ali, dikutip pada laman Umj.ac.id pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Berikut kelebihan dan kekurangan dari kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan mengelola tambang, menurut Sampor Ali:
Kelebihan
1. Pemberdayaan ekonomi lokal.
Menurut Sampor Ali, memberikan WIUPK kepada ormas dapat membantu dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Ormas nan aktif dalam bagian ekonomi sering kali mempunyai jaringan dan pedoman nan kuat di tingkat lokal. Sehingga, mereka bisa lebih efektif dalam mengelola sumber daya alam.
2. Keadilan sosial
Pemberian WIUPK kepada ormas, menurut Sampor Ali, bisa menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa faedah dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Bukan hanya oleh perusahaan besar. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
3. Pemberdayaan komunitas
Banyak ormas nan berfokus pada pemberdayaan komunitas. Sampor Ali berpendapat, dengan adanya WIUPK, irmas dapat mengembangkan program-program nan langsung berangkaian dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
4. Peran dalam pembangunan daerah.
Pemberian WIUPK kepada ormas juga dapat meningkatkan peran serta ormas dalam pembangunan daerah. Ormas dapat bekerja-sama dengan pemerintah wilayah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan mendukung pembangunan nan berkelanjutan.
Kekurangan
Iklan
Sampor Ali mengatakan, walaupun disebutkan bahwa ormas tidak secara langsung mengelola pertambangan, namun pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini dapat membawa sejumlah pengaruh negatif jika tidak dikelola dengan baik.
1. Kurangnya pengalaman dan kompetensi
Menurut Sampor Ali, banyak ormas mungkin tidak mempunyai pengalaman alias skill teknis nan diperlukan untuk mengelola aktivitas pertambangan secara efisien dan aman. Ini dapat menyebabkan praktik pertambangan nan buruk, nan berpotensi merusak lingkungan dan menakut-nakuti keselamatan pekerja.
2. Potensi bentrok internal
Sampor Ali berpendapat, pemberian IUP kepada ormas dapat memicu bentrok internal di dalam organisasi. Terutama jika terdapat perbedaan pendapat mengenai pengelolaan sumber daya alias pembagian keuntungan. Konflik ini bisa melemahkan struktur organisasi dan menghalang penyelenggaraan aktivitas pertambangan.
3. Pengawasan dan izin nan lemah
Ormas, kata Sampor Ali, mungkin berpotensi tidak tunduk pada standar pengawasan dan izin nan sama ketatnya dengan perusahaan tambang besar. Hal ini dapat menyebabkan praktik-praktik pertambangan nan tidak berkepanjangan dan berpotensi melanggar hukum.
4. Ketidakstabilan ekonomi lokal
Jika pendapatan dari aktivitas pertambangan tidak dikelola dengan baik, bisa terjadi ketidakstabilan ekonomi di tingkat lokal. Masyarakat setempat mungkin tidak mendapatkan faedah ekonomi nan diharapkan, alias biaya nan dihasilkan bisa disalahgunakan.
5. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
Menurut Sampor Ali, ada akibat bahwa perseorangan di dalam ormas bisa menyalahgunakan IUP untuk untung pribadi, nan dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Sejumlah Pernyataan Bahlil Soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: nan Nggak Setuju Mau Kamu Apain?