Sleman, CNN Indonesia --
Seorang Dosen UPN Veteran Yogyakarta berinisial JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di kampusnya. Ia pun membikin surat permohonan permintaan maaf nan kemudian viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, dituliskan identitas JS sebagai salah seorang pengajar Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta.
"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban nan identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban," tulis pernyataan dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JS mengaku telah memeluk dan menyentuh beberapa bagian tubuh serta mencium pipi kiri-kanan korban dengan tanpa persetujuan. Dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya sungguh berambisi bahwa Korban dapat memulihkan kondisi dirinya dan kembali beraktivitas secara kondusif dan nyaman," tulisnya.
Dia pun berjanji untuk tak mengulang perbuatannya. JS bersedia menerima hukuman sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
Sanksi-sanksi tersebut antara lain, pemberhentian dari kedudukan Ketua Jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan/atau kedudukan struktural sampai dengan pensiun. Lalu, menyatakan permohonan maaf secara tertulis nan dipublikasikan di internal kampus alias media massa Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.
Berikunya, diberhentikan sementara dari tugas sebagai pengajar pada program sarjana selama dua tahun. Selanjutnya, memberikan penggantian kerugian nan dialami oleh Korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.
Terakhir, setelah menyelesaikan hukuman administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga nan ditunjuk oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dengan pembiayaan dibebankan pada diri saya sendiri sebelum kembali bekerja diUPN Veteran Yogyakarta.
Dituliskan bahwa laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa nan berkepentingan sudah melaksanakan hukuman dan bisa kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta.
Surat permohonan maaf tertanggal 5 April 2024 itu ditandatangani oleh Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta, Ida Susi Dewanti dan JS sendiri dengan materai di bawahnya.
Sub Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan tentang isi surat permohonan maaf tersebut. Dia menyebut peristiwa itu terjadi tahun lampau dan korbannya adalah salah seorang mahasiswi di kampusnya.
Panji menerangkan, surat tersebut secara resmi diunggah di akun media sosial Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus itu.
Kata dia, kasus ini telah selesai seiring dengan dibuatnya surat permohonan maaf dan penjatuhan hukuman bagi JS.
"Untuk penanganan KS (kekerasan seksual) sudah diselesaikan oleh satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud," kata Panji saat dihubungi, Senin (6/5).
Menurut Panji, pihak Satgas PPKS lebih mempunyai kewenangan untuk menjelaskan perincian kejadian dan penanganannya. Akan tetapi, kampus tak tutup mata dengan menjatuhkan hukuman tegas bagi pelaku tanpa mengabaikan akibat psikologis dari korban.
"Yang coba kami lakukan dengan lebih, meningkatkan sosialisasi bagi civitas akademika tentang kekerasan seksual lewat beragam kegiatan, termasuk memaksimalkan peran satgas PPKS," pungkasnya.
(kum/ugo)
[Gambas:Video CNN]