DPP PKB Harap KPU Kendal Terima Pencalonan Dico Ganinduto di Pilbup

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid tetap berambisi KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal nan diusung dari PKB di Pilkada 2024.

"Kami berambisi KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar jika setiap partai mempunyai dinamikanya masing-masing," kata Jazilul, Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jazilul mengatakan DPP PKB mendukung Dico untuk maju di Pilkada Kendal. Sebab, dia berpandangan Dico mempunyai kesempatan nan kuat untuk menang di Pilkada Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal.

"DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB," kata dia.

Pada Kamis (29/8) malam, Dico mendaftar ke KPUD Kendal sebagai bakal calon bupati Kendal lewat PKB jelang ditutupnya pendaftaran. Namun, pihak KPU menolak pendaftaran Dico lantaran sebelumnya PKB telah mengusung pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi.

"Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 atas nama calon Bupati Dico Ganinduto dan calon Wakil Bupati Ali Nurudin nan diusung oleh PKB nan seperti kita ketahui tadi pagi PKB juga sudah mengantar atas nama pasangan Tika Permana Sari dan Benny Karnadi," kata Ketua KPU Kendal Kasanudin saat membacakan hasil rapat pleno, Kamis (29/8) malam.

Kasanudin mengatakan penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berasas patokan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam PKPU itu disebutkan partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu nan mengusulkan pasangan calon nan telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah.

Atas penolakan ini, pihak KPU Kendal akhirnya mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal Muhammad Makmun.

Dinamika di kembali cabut SK Tika-Benny

Jazilul pun menjelaskan mengenai langkah PKB nan awalnya mendukung pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi alias Tika-Benny untuk maju di Pilkada Kendal.

Bahkan, dalam beberapa pemberitaan disebutkan Ketua DPC PKB Kendal M. Makmun dan jejeran ikut mengantarkan pasangan Tika-Benny mendaftar ke KPUD Kendal pada Kamis (29/8) siang.

Bagi Jazilul, perubahan support itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia menjelaskan DPP PKB telah mencabut Surat Keputusan (SK) support kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran di tutup.

"Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif jika SK lama sudah dicabut maka nan bertindak SK nan baru," kata dia.

Karenanya, dia beranggapan tak ada argumen bagi KPU untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico.

"Sebab tetap ada tahap verifikasi berkas," kata Jazilul.

Sementara itu dalam peraturan perundang-undangan, larangan pencabutan support parpol itu diatur dalam Pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 nan menyatakan:

(1) Partai Politik alias campuran Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi alias KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam perihal Partai Politik alias campuran Partai Politik menarik calonnya alias calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik alias campuran Partai Politik nan mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional