DPR Akan Konsultasi dengan Pers Usai Ramai Kritik RUU Penyiaran

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bakal berkonsultasi dengan pers perihal ramai kritik atas usulan pasal larangan hasil kewartawanan investigasi di RUU Penyiaran.

Ia mengaku DPR bakal berkonsultasi dengan pers agar usulan klausul itu bisa melangkah dengan baik.

"Ya mungkin kita bakal konsultasi dengan kawan-kawan gimana caranya agar semua bisa melangkah dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengaku sejumlah personil DPR Komisi I selaku komisi mengenai telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas calon beleid itu.

Ia pun beranggapan semestinya produk kewartawanan investigatif itu tak dilarang lantaran juga dijamin oleh UU.

Namun, meski dijamin UU Dasco menilai tak semua hasil alias produk kewartawanan investigasi benar. Oleh lantaran itu, pihaknya mengaku bakal mencari jalan tengah nan mengatur soal itu.

"Ya semestinya enggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin agar kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan, ada juga nan sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga nan kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar," ucap dia.

Terpisah, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

Menurutnya, prinsip dasar dari jurnalistik adalah investigasi. Ia menyatakan jurnalistik di Indonesia haruslah terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat.

"Jurnalistik kudu investigasi, masa dilarang? Jurnalistik kudu terus berkembang lantaran tuntutan masyarakat juga berkembang," ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/5).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak revisi UU Penyiaran nan saat ini tetap bergulir di DPR RI tersebut.

"AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi jika dipaksakan bakal menimbulkan masalah," kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu (24/4).

Ia pun menyarankan jika UU itu kudu direvisi, sebaiknya dilakukan oleh personil DPR periode selanjutnya, bukan periode saat ini. Alasannya, waktu periode mereka tinggal beberapa bulan lagi, sementara RUU tersebut tetap dibutuhkan pembahasan nan lebih mendalam.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional