CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 21:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi IX DPR bakal mengundang pihak BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan ihwal penghapusan kelas iuran I, II, III dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025 mendatang.
"Mungkin kelak komisi teknis dalam perihal ini Komisi IX bakal mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).
Dasco menyampaikan perihal itu bakal dibahas di masa sidang kali ini di Komisi IX selaku komisi mengenai berbareng pihak BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, kata Dasco, l Komisi IX bakal melaporkan ke ketua DPR untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan hasil konsultasi tersebut.
Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan patokan baru berisi penghapusan kelas jasa 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan akomodasi ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam jasa BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi jasa BPJS kelas 1,2,3.
Terpisah, Menkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program oleh JKN BPJS Kesehatan.
Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas jasa BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas jasa BPJS Kesehatan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).
Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS nan sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya bakal naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
(mnf/isn)