DPR Bantah Penyelundupan Pasal dalam UU Desa

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 03 Mei 2024 10:58 WIB

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi membantah Pasal 118 huruf e baru ditambahkan saat hendak ditandatangani Presiden Jokowi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi namalain Awiek membantah berita penyelundupan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Ilustrasi (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi namalain Awiek membantah berita penyelundupan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Kabar penyeludupan pasal itu mencuat setelah Presiden Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada Kamis (25/4). Pasal 118 huruf e menjadi sorotan lantaran memperpanjang masa kedudukan kades nan sudah selesai kepemimpinannya pada Februari 2024.

Awiek membantah pasal itu baru ditambahkan saat hendak ditandatangani Jokowi. Ia berbicara DPR menambahkan pasal itu jauh sebelum pengesahan di rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada di raker Baleg (rapat kerja Badan Legislasi DPR) ditambahkan," kata Awiek kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/5).

Dia menjelaskan UU Desa dibahas sejak awal Februari. Alasan itu nan menjadi dasar kenapa kepala wilayah nan sudah lenyap masa jabatannya dua bulan lampau tetap mendapatkan perpanjangan.

Politikus PPP itu juga menjelaskan norma norma dalam pasal tersebut tidak wajib. DPR dan pemerintah hanya membikin landasan hukum.

"Makanya dipasangi kata 'dapat'. Kata 'dapat' tidak wajib ya, tergantung mau diperpanjang, diaktifkan lagi, alias tidak, tetapi pintu secara norma sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Desa pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Kemudian, Jokowi menandatangani UU Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan itu menjadi sorotan lantaran sejumlah norma baru, termasuk perpanjangan masa kedudukan kepala desa. Masa kedudukan kades bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, kades hanya bisa menjabat maksimal dua periode.

Dalam ketentuan peralihan UU Desa menyebut kades nan sudah menjabat dua periode sebelum UU itu disahkan tetap bisa mencalonkan diri sekali lagi. Lalu kades nan sudah lenyap masa jabatannya pada Februari 2024 tetap melanjutkan kembali jabatannya.

"Kepala Desa nan berhujung masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional