DPR Bisa Jadwal Ulang Pengesahan RUU Pilkada Usai Batal Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 12:57 WIB

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan menunda pengesahan RUU tersebut lantaran rapat hanya dihadiri 89 dari 557 personil dewan. DPR tetap berkesempatan menjadwal ulang Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada setelah batal dilakukan Kamis (22/8) hari ini lantaran tak memenuhi kuota forum (kuorum). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR masih berkesempatan menjadwal ulang Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada setelah batal dilakukan Kamis (22/8) hari ini lantaran tak memenuhi kuota forum (kuorum).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan menunda pengesahan RUU tersebut lantaran rapat hanya dihadiri 89 dari 557 personil dewan.

"Oleh lantaran itu kita bakal menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna lantaran kuorum tidak terpenuhi," ujar Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di kompleks parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, DPR selama masa sidang kali ini hingga pertengahan September mendatang, tetap berkesempatan kembali menggelar Parirpurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, DPR juga kudu mempertimbangkan tenggat waktu masa pendaftaran calon kepala wilayah di KPU nan bakal dibuka kurang dari lima hari pada 27 Agustus mendatang.

Artinya, DPR mempunyai waktu sehari pada 26 Agustus. Sebab, pada sisa waktu lainnya ialah pada 23, 24, dan 25 Agustus DPR tak bisa menggelar Paripurna lantaran memasuki hari libur dan hari fraksi.

Merujuk pada patokan tata tertib, DPR sebetulnya bisa kembali menggelar Paripurna pada hari ini jika bisa memenuhi syarat kuorum. Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum sidang ialah kudu dihadiri lebih dari separuh personil DPR. Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dalam waktu tak lebih dari 24 jam.

Jika dalam kurun waktu tersebut tetap tak terpenuhi, maka sidang alias rapat kudu melalui sistem awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dasco menegaskan sidang paripurna tak bakal digelar hari ini setelah diputuskan untuk ditunda. Namun, dia tetap membuka kesempatan untuk membicarakannya terlebih dulu dalam forum Bamus.

"Ya kita bakal liat sistem juga nan berlaku, apakah kelak mau diadakan Rapim dan Bamus lantaran itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita bakal lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," katanya.

Keputusan DPR untuk menunda pengesahan RUU Pilkada berbarengan dengan gelombang penolakan masyarakat terhadap RUU Pilkada nan disahkan DPR sehari sebelumnya. Sejumlah pihak mengkritik DPR lantaran pengesahan RUU itu ditingkat satu telah menyalahi patokan lantaran menganulir putusan MK.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga digelar untuk menindaklanjuti putusan MK nan sehari sebelumnya mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional