TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irine Yusiana Roba mengkritisi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Basuki Hadimuljono perihal perincian info kebutuhan rumah bagi para ASN dan pekerja swasta.
“Apakah ada info tentang kebutuhan rumah bagi pekerja di Indonesia? Misalnya bagi ASN, pekerja swasta, lampau berapa selama ini nan bisa dipenuhi,” kata Irine dalam rapat kerja di ruang Komisi DPR nan membidangi prasarana dan perhubungan itu di Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut dia, PUPR adalah kementerian nan membidangi sektor perumahan termasuk Tapera. Irine menyatakan hingga sekarang dia tak menemukan hitungan info nan perincian mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta dan ASN.
“Kalau pekerja swasta nan sudah menyicil KPR alias nan sudah mempunyai warisan rumah, enggak butuh lagi perumahan, masa tetap diwajibkan (Tapera)?” kata Irine.
Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan pemerintah nan menarasikan logika masyarakat nan bisa memberi 'subsidi’ ke masyarakat nan memerlukan rumah. Menurut dia, perihal itu tak bisa disebut subsidi, melainkan gotong royong.
“Kalau subsidi itu tanggungjawab negara, bukan sesama penduduk negara. Alangkah malunya negara tak bisa datang dalam menjawab tantangan nan ada di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi itu, Basuki menuturkan backlog perumahan untuk kepemilikan ialah 9,9 juta dengan backlog untuk rumah tak layak huni 2,6 juta. Sementara untuk pertumbuhan rumah tangga baru 800 ribu per tahun. “Jumlah ASN sendiri 4,4 juta orang, nan belum mempunyai rumah 1,6 juta orang,” kata Basuki.
Iklan
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus menuturkan persoalan Tapera ramai jadi buah bibir masyarakat, sehingga perlu agenda rapat unik membahas perihal tersebut. “Supaya kelak tuntas. Kami banyak mendapatkan pertanyaan, makanya saya minta pemerintah tunda dulu. Nanti kami undang wirausaha, perwakilan buruh, baru pihak Tapera,” tuturnya.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, sebelumnya memastikan saat ini pemerintah belum mulai memotong penghasilan pekerja. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, setiap pekerja dipungut iuran 3 persen nan 0,5 persen di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja.
“Belum ada rencana mengeluarkan izin teknis nan memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta nan baru," ujar Heru dalam konvensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan. Rabu, 5 Juni 2024.
Heru menjelaskan BP Tapera saat ini tetap berupaya meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun upaya proses pengelolaan dananya. Peningkatan kualitas itu, kata dia, bermaksud untuk membangun kepercayaan masyarakat.
BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Sebut Aksi Hari Ini Hanya Awalan, Buruh Ancam Unjuk Rasa Meluas jika Pemerintak Tak Cabut PP Tapera