DPR-Dewas KPK Debat Panas soal Lili Pintauli Mundur saat Berkasus

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mencecar Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal kasus eks ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur tanpa sidang etik.

Benny menganggap Dewas KPK telah mereduksi tindak pidana nan dilakukan Lili hanya menjadi kasus etik. Dia terutama mengkritik lantaran Lili akhirnya keluar tanpa putusan apapun.

"Coba bayangkan, ada ketua KPK nan begitu saja berakhir tanpa pertanggungjawaban. Ada, kan, Pak? Enggak jelas. Hilang ke mana publik enggak tahu. Lalu Dewas ke mana? Dewas bikin apa? Bingung," kata Benny dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh lantaran itu, politikus Partai Demokrat menilai wajar jika publik menilai keberadaan Dewas selama empat tahun terakhir, alih-alih memperkuat KPK justru dianggap melemahkan.

Benny menganggap independensi KPK saat ini telah rontok. Padahal, ketua dan para personil Dewas selama ini dianggap mempunyai integritas.

"Padahal bapak-bapak di depan ini adalah tokoh-tokoh nan dikenal oleh publik luas mempunyai integritas nan tinggi," katanya.

Lili merupakan salah satu ketua KPK nan mengundurkan diri di tengah proses etik dirinya di Dewas KPK.

Saat mundur pada 2022, dia tengah menghadapi proses etik lantaran diduga menerima tiket dan akomodasi menyaksikan MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp90 juta dari Pertamina.

Kasus itu menjadi nan kesekian kalinya bagi Lili. Dia sebelumnya pernah dijatuhi hukuman berat dan dihukum pemotongan penghasilan pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dalam kasus lain.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean menyebut pihaknya kala itu tak sempat menjatuhkan putusan terhadap Lili lantaran nan berkepentingan lebih dulu mengundurkan diri. Menurut dia, pengunduran diri Lili juga telah diperkuat dengan Keputusan Presiden.

"Ada ketua nan sudah kami mau putusan dia mengundurkan diri. Sehingga persidangannya terpaksa kudu dihentikan. Dan sudah terima Keppresnya," kata Tumpak.

Merespons itu, Benny mengaku heran. Sebab, dugaan pelanggaran etik nan dilakukan Lili bisa diselesaikan.

"Dia kan melakukan itu ketika dia tetap menjabat sebagai ketua KPK. Tindakan nan dia lakukan itu nan kudu dinilai secara etik," ucap Benny.

"Iya itu kami sampaikan kepada ketua KPK, kami tidak punya kewenangan untuk menyidik kasus tindak pidana korupsi, selain etik," jawab Tumpak.

"Bukan itu. Pak Tumpak menyampaikan bahwa kami tidak melanjutkan persidangan etiknya. Karena nan berkepentingan sudah berhenti. Pertanyaan saya, nan bapak Dewas sidangkan adalah pelanggaran etika nan berkepentingan ketika tetap menjabat ketua KPK. Itu nan mau saya tanya," balas Benny.

"Mestinya kan apakah dia berakhir setelah itu alias tidak, Dewas kudu tetap menyidangkan ini penting. Supaya publik tahu ini orang melakukan pelanggaran kode etik. Sebab jangan-jangan dia sengaja mundur," imbuhnya.

Tumpak mengatakan bahwa sidang etik hanya bertindak bagi insan KPK. Menurut dia, pihaknya tak lagi punya kewenangan menyidangkan kasus etik di luar itu.

"Enggak ada upaya paksa di kami. Jadi kami tidak bisa menerapkan kepada dia, lantaran dia sudah menerima Keppres," kata Tumpak.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional