Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) enggan menanggapi langkah Komisi III DPR RI nan diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU MK pada masa reses.
"MK tidak mungkin beranggapan lantaran sebagai lembaga pengetes undang-undang," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
"Kecuali jika MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, pasti bakal menyampaikan beberapa perihal nan dinilai krusial untuk penguatan rumor konstitusionalisme, misalnya mengenai dengan constitutional complaint, dll.," ujar Enny menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga tak mau berkomentar banyak mengenai perihal itu.
"Saya enggak komen, ya. Itu kewenangan Pembentuk UU," ujar Fajar.
Adapun Fajar menegaskan pihaknya sekarang tengah menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg 2024.
"MK sedang konsentrasi tuntaskan perkara PHPU 2024," katanya.
Komisi III DPR telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU MK di akhir masa reses personil majelis pada Senin (13/5), alias sehari sebelum pembukaan masa persidangan V 2023-2024.
RUU MK bakal segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Pembahasan sudah lama, tadi (Senin) hanya pengesahan tingkat satu," jelas personil Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5).
Santoso tidak mengungkap dengan tegas argumen Komisi III menggelar rapat pengambilan keputusan di masa reses.
Ia hanya menyebut rapat digelar lantaran DPR bakal segera memasuki masa sidang.
Sementara itu, personil Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengaku juga tak tahu menahu pihaknya menggelar rapat di masa reses. Ia hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan pimpinan.
"Saya enggak tahu ya, lantaran nan jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari ketua ya saya hadir," kata Sudding.
DPR sempat menunda pengesahan RUU MK setelah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pemerintah melalui Menko Polhukam nan saat itu tetap dipimpin Mahfud MD.
Pada Desember 2023, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan guna menghindari pemberitaan nan kurang baik mengenai rumor ini.
Dia juga membantah DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut.
"Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta agar ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," tutur dia.
Terdapat sejumlah poin krusial dalam RUU MK. Di antaranya, persyaratan pemisah usia minimal pengadil konstitusi, pertimbangan pengadil konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), hingga penghapusan ketentuan peralihan masa kedudukan Ketua dan Wakil Ketua MK.
(pop/pmg)
[Gambas:Video CNN]