DPR Ingin Evaluasi MK: Banyak Urusan Dikerjakan Bukan Ranahnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 30 Agu 2024 14:28 WIB

DPR berencana mengevaluasi MK sebagai bagian penataan sistem pemilu dan ketatanegaraan. MK dianggap terlau banyak mengurus perihal nan bukan ranahnya. Massa membentangkan banner kawal putusan MK dalam unjuk rasa besar beberapa waktu lalu. DPR berencana mengevaluasi MK sebagai bagian penataan sistem pemilu dan pemerintahan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku mau mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia

Evaluasi MK bakal dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan nan diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan nan dikerjakan, nan sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam obrolan daring dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8).

Doli mencontohkan MK terlalu banyak mengurus masalah teknis dengan turut mengadili gugatan sengketa pilpres hingga pileg.

"Padahal judulnya dia Mahkamah Konstitusi nan tugasnya adalah judicial review undang-undang nan bertentangan dengan UUD 45," tutur dia.

Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membikin sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK nan final dan mengikat seakan-akan membikin MK seperti mempunyai kewenangan membikin undang-undang.

"Dalam sistem ketatanegaraan kita bahwa kreator UU kan hanya dua, pemerintah dan DPR, nah apa nan selama ini diputuskan oleh MK, seakan-akan MK ini kreator UU ketiga," jelas dia.

Sebelumnya, putusan MK kerap menjadi sorotan publik lantaran mengubah konstelasi politik di Indonesia.

Beberapa diantaranya adalah putusan MK mengenai syarat periode pemisah usia capres-cawapres hingga putusan MK nan mengubah syarat pencalonan pilkada.

Teranyar, putusan MK nan mengubah syarat pencalonan pilkada membikin gaduh publik lantaran DPR mau menganulir putusan tersebut dengan merevisi UU Pilkada.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional