CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2024 17:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah mengebut pembahasan revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) jelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang bakal digelar pada 27 November mendatang.
Dalam rapat nan digelar di kompleks parlemen, Senin (11/11) itu, utamanya membahas soal perubahan nomenklatur DKI menjadi DKJ. Namun selain itu, rapat juga menyinggung soal syarat kemenangan dua putaran, unik di pilkada Jakarta.
Belum ada konklusi soal hasil rapat tersebut. Namun, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku pihaknya menargetkan bahwa sejumlah poin revisi UU DKJ telah disepakati dan ditargetkan masuk di Paripurna, Selasa (12/11) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kelak kita ajukan sebagai usul inisiatif Baleg. Nah besok diparipurnakan, mudah-mudahan kan hanya nambah pasal saja," kata Doli di kompleks parlemen.
Doli menyebut rencananya ada penambahan tiga pasal dalam revisi UU DKJ. Masing-masing yakni, Pasal 70a, 70b, 70c , dan 70d. Pasal-pasal itu umumnya mengatur soal nomenklatur perubahan penyebutan kepala wilayah terpilih dan personil majelis terpilih dari Jakarta.
"Bahwa jika kelak gubernur dan wakil gubernur terpilih nan sekarang disebut sebagai wilayah unik Ibu Kota Jakarta bakal disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur wilayah unik jakarta," katanya.
Hingga buletin ini ditulis, rapat tetap berlangsung. Namun, syarat kemenangan dua putaran di Pilkada Jakarta sempat menjadi pertanyaan.
"Pilkada DKI kan sekarang jika tidak 50 persen, dua putaran kan. Nah, apakah ini ke depan menjelaskan kekhususan itu. Kenapa dkj kudu dua putaran?" Kata personil Baleg dari PDIP, Andreas Hugo Pareira.
(thr/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.